FaktualNews.co

Jual Motor Curian di Medsos, Warga Jombang Diringkus Polisi Kediri

Kriminal     Dibaca : 789 kali Penulis:
Jual Motor Curian di Medsos, Warga Jombang Diringkus Polisi Kediri
Pelaku saat diamankan di Polsek Pagu

KEDIRI, FaktualNews.co – Seorang pemuda berinisial ATW (21) asal Dusun Genuk, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Pagu lantaran mencuri motor milik Sopoyong (58) warga Dusun Padangan, Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Aksi pencurian motor tersebut terjadi di persawahan Dusun Padangan Desa/Kecamatan Pagu pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban pada saat itu menuju ke persawahan untuk mencari rumput dengan mengendarai Honda Beat berwarna putih dengan nopol AG 6821 ECH.

Setelah itu, korban memarkirkan motornya tersebut di pinggir jalan dalam keadaan terkunci dan mencari rumput dengan motor jarak sekitar 50 meter.

“Selang waktu sekitar 30 menit, saat korban berniat pulang, tiba-tiba melihat motornya sudah tidak ada di tempat,” kata Kapolsek Pagu AKP Suharsono, Sabtu (25/2/2023).

Tak hanya itu, lanjut dia, sebelumnya warga sempat melihat ada seseorang berboncengan mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi tersebut. Meski begitu, warga tidak mengetahui apakah orang tersebut pelakunya atau tidak.

Satu jam berselang, korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pagu dan mengalami kerugian sekitar Rp 11.300.000.

“Setelah telah menerima laporan dilakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan kepada korban maupun saksi-saksi serta ciri-ciri motor korban yang hilang,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di media sosial (medsos) facebook bahwa ada seseorang menjual motor yang mirip dengan milik korban. “Akhirnya anggota kroscek informasi di medsos. Dan benar saja ternyata motor itu milik korban,” jelas AKP Suharsono.

Berbekal petunjuk di lapangan, lanjut dia, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku ATW. Saat itu, juga ditemukan barang bukti satu unit motor milik korban beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Kapolsek, ATW mengaku kepada petugas bahwa telah menjalankan aksinya di lima tempat kejadian perkara di dua wilayah Pagu, satu Kunjang, dan sisanya masih pendalaman.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Pagu untuk penyidikan lebih lanjut. “Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada bila memarkirkan kendaraan,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni