FaktualNews.co

Bawa Bahan Peledak Petasan di Situbondo, Pemuda Asal Bondowoso Ditangkap Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1133 kali Penulis:
Bawa Bahan Peledak Petasan di Situbondo, Pemuda Asal Bondowoso Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Petugas saat mengamankan terduga pemilik satu kilogram bahan peledak petasan.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Nekat membawa  bahan peledak petasan (mercon),seorang pemuda bernama Ahmad   Syafi’i (19) warga Desa Bercak Asri, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso,  ditangkap tim opsnal wilayah tengah Polres Situbondo, Sabtu (1/3/2023) malam.

Selain menangkap Ahmad Syafi’i di Jalan Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo, tim opsnal yang dipimpin Aipda Febri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bahan peledak mercon, seberat satu kilogram, sebuah ponsel, uang tunai Rp150 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol P 3592 EM.

Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pemilik bahan peledak tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Saat ini,  terduga pemiliknya langsung diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

Diperoleh keterangan, terungkapnya pemuda bernama  Ahmad Syafi’i membawa bahan meledak mercon itu, berawal informasi dari salah seorang warga. Sehingga tim opsnal wilayah tengah Polres Situbondo, langsung menghadang terduga pelaku di Jalan Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo.

“Awalnya Ahmad Syafi’i mengelak dituding membawa peledak mercon. Namun saat ditemukan barang bukti  bahan peledak seberat 1 kilogram di sepeda motornya, sehingga dia tidak bisa mengelak. Dia mengaku membeli dari seseorang dengan harga Rp350 ribu perkilogram,” ujar Aipda Febri, Sabtu (1/4/2023).

Kasatreskrim Polres Situbondo,  AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan terduga pemiliknya, bahan peledak mercon itu merupakan milik tetangganya,  untuk persiapan membuat mercon, pada momen bulan suci Ramadlan saat ini.

“Karena Ahmad Syafi’i tertangkap tangan membawa bahan peledak mercon, dengan berat satu kilogram. Sehingga dia dijerat  pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,”kata AKP Dhedi Ardi Putra.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin