FaktualNews.co

Penyidik PPA Polres Situbondo, Panggil Korban Pencabulan Ayah Tiri 

Peristiwa     Dibaca : 676 kali Penulis:
Penyidik PPA Polres Situbondo, Panggil Korban Pencabulan Ayah Tiri 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Kuasa hukum DPC Ferari Situbondo, saat melakukan pendampingan di Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk mendalami kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AR (15) asal Kecamatan Asembagus, dengan terlapor KM (45) ayah tirinya. Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, mulai memanggil korban dugaan pencabulan AR, untuk diminta keterangannya.

Dalam memenuhi panggilan penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, korban AR didampingi kuasa hukum dari DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Situbondo, Jawa Timur.

“Selama diperiksa penyidik PPA Satreskrim.Polres Situbondo, korban menjelaskan kronologi peristiwa dugaan pencabulan tersebut, yakni mulai dari  berangkat hingga terjadinya tindakan asusila,” ujar  Aman Al Muhtar, Ketua DPC Ferari Situbondo, Senin (10/4/2023).

Menurut Aman, kepada penyidik  menjelaskan secara detail mulai dari berangkat rumahnya menuju lokasi, hingga dipaksa korban membuka pakaian. Namun, akibat kasus tersebut korban mengaku trauma, sehingga saat diperiksa, korban didampingi Psikolog Unit PPA Polres Situbondo.

“Pendampingan harus diberikan kepada anak yaitu pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan,” ucapnya.

Menurut dia, untuk mendapatkan predikat tersebut pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya harus memberikan perlindungan khusus terhadap anak sebagaimana yang tertera dalam UU Perlindungan Anak.

“Oleh karena itu, saya mempertanyakan predikat Kabupaten Situbondo sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) itu, seharusnya memberikan pendampingan khusus kepada korban AR,”katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut, penyidik PPA memanggil korban AR untuk diminta keterangannya.

“Selain itu, penyidik PPA juga akan memanggil terlapor KM, yang disebut-sebut ayah tiri korban AR,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AR (15) melaporkan dugaan kasus pencabulan KM (45),  yang tak lain  merupakan ayah tirinya ke Polres Situbondo, karena diduga melakukan dugaan pencabulan terhadap AR pada tanggal 22 Oktober 2022 di atas bukit yang tak jauh dari rumahnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin