SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah berkasnya dinyatakan P-21, akhirnya perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus kasus pornografi, dengan tersangka selebgram berinisial UK (22) warga Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Bahkan, begitu berkasnya dinyatakan P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo langsung menjebloskan tersangka UK ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya mengatakan, jika berkas kasus pornografi, dengan tersangka selebgram berinisial UK, berkasnya dinyatakan P-21, sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan.
“Sehingga untuk 20 hari ke depan, tersangka UK statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo,” ujar Ivan Praditya, Kasi Pidum Kejari Situbondo, Rabu (17/5/2023).
Menurut dia, untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya akan secepatnya berkas tersangka UK Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, agar kasus pornografi tersebut segera disidangkan. “Agar segera disidangkan, secepatnya berkas kasus pornografi ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Ivan menegaskan, tersangka UK terancam akan dijerat dengan Undang-undang pornografi jo Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 kurungan penjara. “Tersangka akan dijerat UU pornografi jo UU ITE, dengan ancaman maksimal hukuman kurungan penjara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang selebgram berinisial UK (22) asal Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ditangkap terkait kasus pornografi. UK ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo, setelah ditetapkan sebagai tersangka pornografi tersebut.
Selain menangkap UK dirumahnya, tim opsnal wilayah tengah Polres Situbondo, yang dipimpin Aipda Febri juga mengamankan barang bukti dua video syur UK, pakaian yang dikenakan UK saat live memamerkan area sensitifnya di salah satu kamar hotel di Kota Situbondo, seperti memamerkan alat vitalnya dan buah dadanya.