KEDIRI, FaktualNews.co – S (30) asal Dusun Ringinsari Kulon, Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kediri, diringkus Satresnarkoba Polres Kediri lantaran terlibat penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono mengatakan, S berhasil diamankan saat mengalami kecelakaan di Jalan Raya Dusun Singgahan, Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kediri.
“Ya benar, S terlibat kecelakaan lalulintas dengan pengendara motor,” tutur AKP Roni Robi Harsono, Kasatresnarkoba Polres Kediri, Senin (29/5/2023).
Saat kecelakaan beberapa waktu lalu tersebut, lanjut Roni, warga yang menolong bersangkutan menemukan pil doble L.
“S ini saat di tolong warga melarikan diri. Namun warga mengejarnya dan akhirnya tertangkap,” terang AKP Roni.
Petugas unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Kediri yang menangani kasus kecelakaan tersebut tiba di lokasi kejadian langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kediri.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan S.
“Pada saat diamankan tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri, S ini coba melarikan diri dan dengan sigap melakukan pengejaran akhirnya Si tertangkap,” jelasnya.
Yang bersangkutan kemudian dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu sebelum di ke Mapolres Kediri, karena saat itu, yang bersangkutan mengalami luka-luka akibat kecelakaan.
“Setelah mendapatkan perawatan medis S, kami amankan di Satresnarkoba Polres Kediri untuk dimintai keterangan. Untuk barang bukti yang kami aman 47 butir pil dobel L narkoba,” ungkap AKP Roni.