FaktualNews.co

Kepergok Bobol Kotak Amal Musala di Kediri, Pemuda Bojonegoro Ditangkap Warga

Peristiwa     Dibaca : 972 kali Penulis:
Kepergok Bobol Kotak Amal Musala di Kediri, Pemuda Bojonegoro Ditangkap Warga
FaktualNews.co/Aji.
Petugas menunjukkan barang bukti.

KEDIRI, FaktualNews.co – Lantaran kepergok membobol kotak amal Musala Al Karomah, Jalan Sersan Suharmaji Kelurahan Manisrenggo,  Kecamatan/ Kota Kediri. Seorang pemuda bernama Ali Imron, warga Desa Meduri, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap warga dan viral di media sosial.

Dalam rekaman video warga terlihat pelaku dipegangi salah satu warga. Beberapa warga juga menanyai pelaku bagaimana caranya membobol kotak amal tersebut. Sementara uang dari kotak amal sebagian sudah dimasukkan kedalam kaos pelaku dan sebagian tercecer di lantai.

Beruntung ada petugas kepolisian yang datang dan mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa di Mapolsek Kediri Kota untuk dimintai keterangan.

Panit Reskrim Polsek Kediri Kota, Aiptu Hari wahyudi mengatakan, awalnya pelaku mengendarai sepeda pancal dan masuk ke Musala tengah malam. Kemudian pelaku mengeluarkan obeng dan mencongkel kotak amal dan lalu memasukkan uang ke dalam kaosnya.

“Dari pengakuannya, pelaku ini mau ke Tulungagung naik sepeda pancal. Terus pelaku kemudian berhenti di Musala Al Karomah untuk beristirahat. Namun karena malam dan kondisi Musala sepi, pelaku kemudian mendekati kotak amal dan mengeluarkan obeng untuk membobol,” jelas Aiptu Hari wahyudi, saat rilis di Mako Polsek, Selasa (4/7/2023).

Namun saat melakukan aksinya, gembok kotak amal terjatuh dan menimbulkan suara. Tetangga yang berada di sekitar musala terbangun dan membuka jendela dan melihat ada orang di dalam musala. Lalu tetangga tadi berteriak maling, sehingga mengundang warga untuk berdatangan.

“Mendengar teriakan maling, warga sekitar datang dan kemudian menangkap pelaku. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kediri Kota,” imbuh Aiptu Hari.

Petugas yang datang kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Kediri Kota. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang sebesar Rp 1.230.000, dan obeng serta gembok yang rusak.

“Pelaku sudah kita proses dan menjalani persidangan kemarin siang, dan divonis percobaan hukuman dua bulan penjara,” pungkas Aiptu Hari.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN