FaktualNews.co

Tak Ikut Patungan Beli Miras, Remaja di Situbondo Dibunuh Temannya

Kriminal     Dibaca : 1150 kali Penulis:
Tak Ikut Patungan Beli Miras, Remaja di Situbondo Dibunuh Temannya
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: empat terduga pelaku pembunuhan, saat diamankan di Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Motif pembunuhan remaja bernama Awaludin Romadhona (16) asal Kampung Melayu, Kelurahan Kraksan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, karena korban tidak pernah bayar patungan untuk membeli minuman keras (miras).

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedi Ardhi Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan para terduga pelaku kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, motif pembunuhan tersebut dendam kepada korban, mengingat korban sering tidak membayar uang untuk patungan membeli miras.

“Selain tidak membayar uang iuran saat hendak pesta miras, korban juga sering memberikan janji palsu atau PHP, untuk mengenalkan cewek kepada para terduga pelaku,” ujar AKP Dedi Ardhi Putra, Kasatreskrim Polres Situbondo, Sabtu (8/7/2023).

Menurutnya, karena para terduga pelaku mengaku kecewa kepada korban, sehingga pada Jumat (23/6/2023) lalu, mereka merencanakan untuk membunuh korban. Namun mereka baru bisa membunuh korban pada Sabtu (24/6/2023) lalu di kawasan hutan jati obyek wisata tampora, saat para pelaku dan korban melakukan pesta miras di Kraksaan.

“Selanjutnya, mereka pergi bersama ke tampora, di tempat tersebut mereka mengeroyok dan membacok korban dengan dua senjata tajam jenis pisau dan clurit. Bahkan, begitu memastikan korban tewas di kawasan hutan jati tampora, para terduga pelaku pulang ke kraksaan,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Dedi menambahkan, karena para terduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban,  dan korban tewas  diketahui masih dibawah umur,  sehingga para terduga pelaku akan dijerat dengan berlapis. Yakni pasal 340 atau 338 KUHP atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 yang di ubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,”bebernya.

Lebih jauh Dedi menambahkan, dari jumlah total lima terduga pelaku pembunuhan terhadap korban, empat terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal Polres Situbondo, yakni M Ikhsan Maulana (26),  M Hafidun Ahkam (23), Riski Dwi Saputra (19), dan Brilian Prasetyo (25), mereka merupakan teman dan tetangga dekat korban.

“Sedangkan satu orang terduga berinisial FT (26). dia masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal gabungan Polres Situbondo, berhasil menangkap empat terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Awaludin Romadhona (16) warga Kampung Melayu, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, yang mayatnya ditemukan membusuk di kawasan hutan jati obyek wisata Tampora, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Sabtu (8/7/2023).

Empat terduga pelaku pembunuh korban Awaludin ditangkap di rumahnya masing-masing. Bahkan, mereka diketahui merupakan tetangganya dan  teman dekat korban, sedangkan seorang terduga pelaku  bernama M Ikhsan Maulana (26) warga Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan Probolinggo ini, merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid