FaktualNews.co

Tidak Serahkan Berkas Perbaikan, 2 Partai Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024 di Situbondo

Politik     Dibaca : 783 kali Penulis:
Tidak Serahkan Berkas Perbaikan, 2 Partai Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024 di Situbondo
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: PKB saat menyerahkan berkas bacaleg

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dari jumlah total 16 partai politik (parpol) peserta Pileg tahun 2024 mendatang, hanya 14 parpol yang menyerahkan berkas persyaratan  bakal calon legislatif (Bacaleg) perbaikan  ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo, Minggu (10/7/2023).

Sedangkan dua parpol lainnya, tidak menyerahkan berkas persyaratan  bakal calon legislatif (Bacaleg) perbaikan. Dua partai tersebut sebut yakni Partai Umat dan PSI sehingga keduanya batal menjadi peserta Pileg Tahun 2024 di Kabupaten Situbondo. Kedua partai tersebut tidak  menyerahkan berkas perbaikan bacalegnya sampai pukul 23.59 WIB ke kantor KPU Situbondo.

Iwan Suryadi Divisi Tehnik dan Penyelenggara KPU Situbondo  mengatakan, tidak ada perbaikan administrasi bacaleg dari Partai Ummat dan PSI tersebut. “Kita sudah menunggu hingga batas waktu yang ditentukan, tetapi dua parpol tersebut idak datang,” ujat Iwan, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, awalnya ada 16 parpol yang mendaftarkan bacalegnya, tetapi sampai batas akhir menyerahkan berkas perbaikan, hanya 14 parpol yang mengajukan perbaikan administrasi.

“Selain tidak ada konfirmasi, namun dua parpol tersebut tidak  mengajukan perbaikan bacaleg,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Dhedi menjelaskan, bacaleg yang terdaftar sebanyak 594 orang, namun pihaknya belum bisa memastikan jumlah bacaleg terbaru karena akan menunggu berkas dengan status lengkap. Selanjutnya KPU memiliki waktu untuk melakukan verifikasi administrasi selama 21 hari yaitu pada tanggal 10-31 Juli 2024.

“Kalau  awalnya statusnya belum memenuhi syarat (BMS) harus diperbaiki. Tetapi jika diperbaiki masih BMS maka nanti statusnya TMS atau tidak memenuhi syarat. Namun jika benar, maka statusnya memenuhi syarat atau MS,”imbuhnya.

Sebanyak 14 parpol Parpol Kebangkitan Nusantara (PKN) belum memenuhi persyaratan adiministrasi 100 persen. Iwan menjelaskan, PKN telah menyerahkan perbaikan administrasi bacalegnya ke KPU Situbondo. “Semua sudah masuk dan diterima KPU, semuanya berkategori lengkap,” tegasnya.

Bagi partai yang tidak melakukan perbaikan, maka bukan lagi TMS atau MS. Melainkan dianggap tidak mengikuti tahapan perbaikan yang dimulai sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. “Kita pastikan tidak ikut, sebab tidak mengikuti tahapan berikutnya,” pungkasnya

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid