FaktualNews.co

Satpol PP Situbondo Amankan 5 Anak Punk dan Anjal 

Hukum     Dibaca : 923 kali Penulis:
Satpol PP Situbondo Amankan 5 Anak Punk dan Anjal 

SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Situbondo, melakukan razia dengan sasaran pengemis dan gelandangan (Gepeng), anak jalanan (Anjal) dan anak punk di Kota Situbondo, Jawa Timur.

Hasilnya, petugas penegak Perda Pemkab Situbondo, berhasil mengamankan lima anak punk, gepeng dan anjal. Mereka terjaring razia petugas Satpol PP di sejumlah traffick light di Kota Situbondo.

Ironisnya, lima anak punk, gepeng dan anjal yang terjaring razia itu, diketahui masih dibawa umur. Bahkan, salah satunya merupakan remaja putri berusia sekitar 15 tahunan.

Kasatpol PP Pemkab Situbondo Sopan Efendi mengatakan, jika razia anak punk, anjal dan gepeng itu, berdasarkan pengaduan warga, karena  mereka menilai keberadaannya sangat mengganggu.

“Sehingga atas pengaduan warga  tersebut, kami langsung  melakukan razia ke sejumlah traffiick light di Kota Situbondo. Hasilnya, petugas mengamankan lima anak punk, anjal dan gepeng,” ujar Sopan Efendi, Minggu (13/8/2023).

Menurut dia, begitu terjaring razia disejumlah traffick light di Kota Situbondo, mereka langsung diamankan ke Kantor Satpol   PP Situbondo, untuk didata dan dilakukan pembinaan.

“Selanjutnya, kami langsung menyerahkan lima anak dibawah umur tersebut ke Kantor Dinsos Pemkab Situbondo, agar dilakukan pembinaan lanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial  (Dinsos) Kabupaten Situbondo, Timbul Surjanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos), Heri Cahyono membenarkan, jika petugas Satpol PP menyerahkan lima anak umur yang terjaring razia.

Rinciannya, 3 anak punk, 1 gepeng,  dan 1 pengamen. Bahkan, salah satunya diketahui remaja putri.

“Untuk memberikan efek jera, kami langsung memanggil para orang tua lima orang anak,  yang terjaring razia petugas Satpol PP tersebut,” ujar Heri Cahyono.

Menurutnya, sebelum diserahkan kepada orang tuanya, lima orang anak yang terjaring razia tersebut disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Bahkan, saat menulis surat pernyataan, mereka disaksikan langsung  para orang tuanya di Kantor Dinsos Situbondo,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid