FaktualNews.co

Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal di Sidoarjo, Dimusnahkan Bea Cukai Kanwil Jatim I

Peristiwa     Dibaca : 818 kali Penulis:
Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal di Sidoarjo, Dimusnahkan Bea Cukai Kanwil Jatim I
FaktualNews.co/Alfan
Proses pemusnahan jutaan batang rokok dan ribuan liter miras di Sidoarjo, yang dilakukan petugas Bea Cukai.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Bea Cukai Kanwil Jatim I memusnahkan 9,38 juta batang rokok dan 9,29 ribu liter minuman keras. Barang tersebut dimusnahkan petugas karena tidak dilekati pita cukai.

Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I, Susetia mengatakan, pemusnahan tersebut sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Melanjutkan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bulan November 2023, bulan ini kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan,” kata Susetia, Kamis (14/12/2023).

Susetia menambahkan jika peredaran kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol masih marak. Oleh karena itu, Bea Cukai Kanwil Jatim I secara konsisten melakukan penindakan.

“Upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling ecommerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester | Tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nangkok Pasaribu, menyampaikan, nilai barang yang dimusnahkan tersebut, keseluruhan sebesar Rp 12 miliar.

“Adapun potensi cukai dari BKC ilegal tersebut sebesar Rp 7 miliar,” katanya.

Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat.

“Kami memastikan barang kena cukai ilegal tersebut benar-benar telah rusak, sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi,” imbuh Nangkok.

Dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, Bea dan Cukai juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat salah satunya dalam kerangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN