FaktualNews.co

Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Besuki Situbondo, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka 

Peristiwa     Dibaca : 706 kali Penulis:
Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Besuki Situbondo, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Puluhan siswa, saat digelandang ke Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan di Alun-alun Kecamatan Besuki, Situbondo. Salah seorang tersangka masih dibawah umur. Bahkan, masih berstatus sebagai siswa setingkat SMA di Besuki.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akmad Sutrisno mengatakan, setelah mendalami kasus pengeroyokan terhadap korban Abi, warga Desa Langkap, Kecamatan Besuki, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, menemukan dua alat bukti, dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

“Sehingga dengan didapatkan dua alat bukti, kami menetapkan tiga orang tersangka, salah seorang tersangka diketahui masih dibawah umur,”ujar Iptu Akhmad Sutrisno, Minggu (24/12/2023).

Menurut dia, dengan ditetapkan tersangka, dua orang tersangka langsung dilakukan penahanan, khusus untuk tersangka dibawah umur itu, tidak dilakukan penahanan.

“Dua tersangka yang ditahan, yakni Akhmad Syadili (18), dan tersangka Taufikurrahman (19) keduanya warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 siswa setingkat SMA di Kecamatan Besuki, berhasil diamankan tim Opsnal Polres Situbondo. Itu dilakukan lantaran mereka melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban Abi (20) warga Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Situbondo, Sabtu (23/12/2023).

Selain mengamankan pelaku pengeroyokan dan pembacokan, yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di paha dan punggung. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pedang, yang digunakan untuk membacok korban Abi, dengan TKP di Alun-alun Kota Kecamatan Besuki, Situbondo.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin