Sebulan, Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Belasan Pelaku 3C
SIDOARJO, FaktualNews.co – Dalam kurung waktu sebulan, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sebanyak 17 terduga tersangka 3C pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing mengatakan, penangkapan belasan terduga tersangka tersebut dari 16 laporan masyarakat yang masuk di Polsek jajaran. Di antaranya Polsek Waru, Wonoayu, Krembung, Krian, dan Polsek Balongbendo.
Dari 17 terduga tersangka tersebut, rinciannya di antaranya 12 terduga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), satu terduga tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dan empat terduga pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor).
“Yang paling banyak di Kecamatan Wonoayu. Ada enam TKP curat dan kebanyakan di tempat pendidikan (sekolahan) dan ini yang paling menonjol,” kata Kombespol Christian Tobing dalam ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024).
Penangkapan sebanyak 17 terduga tersangka 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dalam satu bulan tersebut merupakan upaya kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. “Semua pelaku sudah dilakukan penahanan,” terangnya.
Kombespol Christian Tobing juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu melaporkan kejadian apapun yang ada di lingkungan.
“Langsung laporkan dan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Sementara dalam kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor), pelaku dikenakan pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. “Ancaman kurungan penjaranya maksimal 9 tahun,” pungkas Kombespol Christian Tobing.