FaktualNews.co

Salah Distribusi, Delapan TPS di Surabaya Terancam Pemungutan Suara Ulang

Peristiwa     Dibaca : 408 kali Penulis:
Salah Distribusi, Delapan TPS di Surabaya Terancam Pemungutan Suara Ulang
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co-Karena adanya kesalahan dalam pendistribusian logistik Pemilu 2024.Sebanyak delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya terancam harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen menyebut delapan TPS itu tersebar di tiga kecamatan.

“Tandes empat TPS, Dukuh Pakis tiga TPS dan Asemrowo satu TPS,” kata Novli saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

Novli menerangkan empat TPS di Kecamatan Tandes yang seharusnya mendapat surat suara calon legislatif DPRD Kota Surabaya Dapil V, justru tercampur dengan surat suara DPRD Dapil II.

Begitu juga di Kecamatan Dukuh Pakis dan Asemrowo yang seharusnya mendapat surat suara Dapil V, tercampur dengan Dapil II.

“Kecamatan Dukuh Pakis itu juga masuk bagian dari Dapil V,” ucapnya.

Bawaslu Surabaya pun akan merekomendasikan PSU kedelapan TPS ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Untuk Dukuh Pakis dan Asemrowo hanya dilakukan PSU Pileg DPRD Kota Surabaya karena proses pemungutan suara kemarin tetap berlanjut, tidak berhenti.

“Di Kecamatan Dukuh Pakis yaitu TPS dua, TPS 35, dan TPS 15. Di Kecamatan Asemrowo TPS 20,” ujarnya.

Sementara di Kecamatan Tandes, dua TPS dilakukan PSU untuk lima jenis surat suara, dua lainnya hanya PSU caleg DPRD Kota Surabaya.

“TPS dua Kelurahan Manukan Kulon dan TPS 12 Banjarsugihan dilakukan PSU seluruhnya karena ketika tahu surat suara tertukar, pihak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) menghentikan proses pemungutan suara. Sementara TPS 6 Kelurahan Balongsari dan TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon hanya PSU surat suara (caleg DPRD) Kota Surabaya, karena melanjutkan kembali tanpa mengikutsertakan pemungutan suara caleg tingkat kota,” papar Novli.

Novli menyebut, berdasarkan regulasi PSU paling lambat dilaksanakan 10 hari kalender dari pemungutan suara sebelumnya, Rabu (14/2/2024).

“Berdasarkan regulasi, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari kalender. Paling lambat dilaksanakan di tanggal 24 Februari,” katanya.

Hasil koordinasi sementara dengan KPU Surabaya, lanjut Novli, kemungkinan PSU baru bisa dilaksanakan Sabtu (24/2/2024) dengan pertimbangan bukan di hari kerja.

“Saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU. Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN
Sumber
cnnindonesia.com