FaktualNews.co

Satresnarkoba Lamongan Musnahkan Barang Bukti dari 10 Kasus Restorative Justice

Hukum     Dibaca : 311 kali Penulis:
Satresnarkoba Lamongan Musnahkan Barang Bukti dari 10 Kasus Restorative Justice
FaktualNews.co/Faisol
Pemusnahan barang bukti dari 10 kasus Restorative Justice di ruangan Satresnarkoba.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Barang bukti pengungkapan 10 kasus penyalahgunaan narkotika selama tahun 2023 yang diselesaikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berdasarkan keadilan Restorativ Justice (RJ), dimusnahkan Kamis (13/6/2024).

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,64 gram sabu dan 1,17 gram ganja.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bagian dari komitmen Polres Lamongan dalam menjaga keadilan dan keamanan di wilayah hukum Polres Lamongan serta sebagai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan setiap kasus dengan tuntas,” kata AKBP Bobby Adimas Condroputra, Kamis (13/6/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut AKBP Bobby, telah diselesaikan berdasarkan keadilan Restorative Justice juga disaksikan Kejaksaan Negeri Lamongan dan BNNK Gresik.

“Barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan, namun setelah proses hukum selesai tiba saatnya untuk menutup babak tersebut dengan melakukan pemusnahan barang bukti,” jelas AKBP Bobby Adimas Condroputra.

Pemusnahan barang bukti yang penyelesaiannya berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang berdasar pada Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 127 ayat (3) Penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

“Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” terang AKBP Bobby Adimas Condroputra.

Lebih jauh Kapolres Lamongan menjelaskan, Peraturan Polisi (Perpol) nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative. Pasal 5 huruf (E) bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan peradilan (bukan residivis), serta Pasal 9 ayat (1) huruf A.

Penyalahguna narkotika yang mengajukan rehabilitasi, B. Ditemukan barang bukti narkotika pemakaian 1 (satu) hari, C. Tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika sebagai pengedar dan atau Bandar, D. Telah dilaksanakan assesmen oleh Tim assesmen terpadu.

Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika yang merusak moral bangsa yang berakibat rusaknya generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Selama pelaku tidak melakukan pelanggaran berulang, rehabilitasi bisa menjadi opsi. Namun, jika pelanggaran dilakukan berulang kali, kami akan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera,” tegas AKBP Bobby.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain yaitu 9 plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan total berat bersih 2.64 gram, 1 poket yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan total berat bersih 1.17 gram, 1 buah bekas bungkus rokok dji sam soe warna hijau, 1 buah bekas bungkus rokok Scorpion warna hitam, 2 plastik kresek hitam, 2 buah pipet kaca, 4 buah korek api, 1 pack kertas papir merk RAW, 1 lembar tisu, 4 perangkat alat hisap sabu, 1 skrop sedotan, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 balon warna biru.

Pemusnahan barang bukti memiliki beberapa tujuan dan pentingnya dalam proses penegakan hukum antara lain adalah untuk mengakhiri proses hukum, mencegah penyalahgunaan dan mengembalikan barang milik.

“Proses Pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ganja dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur air hingga hancur. Sedangkan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, dan korek api dihancurkan menggunakan palu dan gunting hingga hancur,” pungkas AKBP Bobby Adimas Condroputra.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin