Dugaan Tambang Ilegal di Situbondo Marak, DPRD Konsultasi ke Pemprov Jatim
SITUBONDO, FaktualNews.co-Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Situbondo marak. Terkait itu, DPRD Kabupaten Situbondo mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, untuk konsultasi dampak lingkungan, akibat aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Berdasarkan data, tercatat sebanyak 12 tambang yang melakukan aktivitas tambang di Kabupaten Situbondo. Namun, aktivitas tambang dinilai tidak memenuhi syarat dokumen lingkungan, dan dokumen perencanaan aktivitas tambang.
Ironisnya lagi, sebanyak 12 aktivitaa tambang itu, sebagian besar untuk memasok kebutuhan material pengerjaan proyek jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi). Sehingga dikeluhkan warga Kabupaten Situbondo, karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, karena aktivitas tambang yang marak, dan dikhawatirkan akan berdampak terhadap lingkungan. Sehingga pihaknya menggelar rapat dengan DLH Pemprov Jatim, untuk mebahas persoalan tersebut.
“Jadi saat rapat kita bahas bagaimana nasib daerah, dengan maraknya kegiatan tambang ilegal sekaligus bahaya dampak lingkungan yang dialami masyarakat,” ujar Arifin, saat dihubungi via whatsapp ponselnya, Senin (1/7/2024).
Menurut dia, banyak masyarakat yang mengadu kegiatan tambang ke kantor DPRD. Sehingga dirinya pun merasa resah jika aktivitas tersebut terus dibiarkan beroperasi.
“Keresahan adanya tambang itu sudah kami sampaikan saat rapat. Hasilnya, kami akan segera turun ke lapangan untuk mengecek satu persatu kegiatan tambang-tambang tersebut. Kami pun sudah mempunyai data dari 12 tamban,”bebernya.
Arifin menjelaskan, setelah menerima kunjungan Komisi III DPRD Situbondo, DLH Pemprov Jatim akan turun lapangan bersama APH, untuk meninjau langsung ke lokasi tambang.
“Karena aktivitas tambang meresahkan, secepatnya kita akan turun ke lapangan. Ini dilakukan bersama-sama untuk memastikan kegiatan tambang ini benar-benar tidak sesuai. Sehingga nanti ada tim sendiri yang menilai hal tersebut,”katanya.
Lebih jauh Arifin menegaskan, kegiatan tambang ilegal itu selain merugikan masyarakat juga merugikan daerah. Sebab, tidak ada pajak yang diterima untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena aktivitas tambang tidak membayar pajak. Makanya kami upayakan ini kegiatan penambangannya harus legal. Dan kalau tidak mau keluar atau diproses hukum yang berlaku,” pungkasnya.