Korban Jebakan, Majelis Hakim PN Situbondo Putus Bebas 2 Terdakwa Handak
SITUBONDO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, memutus bebas 2 terdakwa perkara jual beli bahan peledak (Handak) seberat 5 ons, karena kedua terdakwa tersebut terbukti dijebak oleh informan anggota Polres Situbondo. Bahkan, dalam fakta persidangan pria bernama Ir, yang disebut-sebut sebagai informan petugas Polres Situbondo, dia tidak pernah di BAP oleh penyidik. Meski Ir yang memesan bahan peledak kepada salah seorang tedakwa tersebut. Dua terdakwa yang dijebak informan polisi, yakni Muhammad Saleh warga Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dan Muhammad Herman warga Desa Ramban, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
“Karena dalam fakta persidangan kedua terdakwa perkara jual beli Handak, terbukti dijebak oleh informan polisi, sehingga majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh tuntutan,” ujar Humas PN Situbondo, Anak Agung Putera Wiratjaya, (12/11/2024). Dia menjelaskan, terdakwa Muhammad Saleh dihubungi oleh informan kepolisian bernama Ir untuk membeli bahan peledak. Terdakwa awalnya tidak punya namun diinformasikan akan diberi uang sehingga mereka berusaha mencari. Namun, saat bahan peledak telah ada dan hendak menyerahkan ke Ir di jalan Cempaka, justru keduanya ditangkap oleh petugas.
“Jadi kedua terdakwa ini bukan penjual yang secara terorganisir namun hanya penjual pertemanan karena sering dihubungi oleh informan polisi bernama Ir tersebut sehingga berusaha untuk mencarikan,” katanya. Anak Agung juga menjelaskan, dalam kasus kriminal kepemilikan barang peledak berbeda dengan kasus narkoba yang diatur dalam Pasal 75 dan 79 UU 35 Tahun 2000 tentang Undercover Buying (pembelian terselubung) yang diperbolehkan menjebak pelaku.
“Jadi kasus jebak menjebak ini tidak diperbolehlan dalam kasus pidana kecuali kasus narkoba yang terorganisir melibatkan banyak orang sudah diatur dalam undang-undang,” bebernya. Sehingga berdasarkan bukti yang ada, unsur dalam Pasal Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak memenuhi unsur. Pihak hakim menyatakan keduanya tidak bersalah dan bebas setelah kasus ini diputuskan.
Awalnya kedua terdakwa disangkakan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum kemudian menuntut satu tahun enam bulan. Kemudian oleh kuasa hukum terdakwa, terdakwa mulai mengajukan pembelaan serta minta pembebasan. “Alhamdulillah pembelaan kami diterima dan putusan bagi terdakwa bebas,” ujar Hendriyansyah, kuasa hukum kedua terdakwa. Menurut Hendri, alasan hakim dalam membebaskan dua terdakwa cukup masuk akal. Sebab kliennya diduga kuat menjadi korban jebakakan anggota Polres Situbondo yang hanya ingin mengejar target operasi handak. Muhammad Soleh, ditangkap saat ingin memberikan pesanan handak kepada suruhan Anggota Polres.
“Klien saya ini tidak pernah beli petasan apalagi bahan peledak. Dalam persidangan terungkap jika klien kami hanya disuruh oleh seseorang yang disuruh anggota polres untuk mencari penjual handak. Begitu dapat barang langsung diciduk,” kata Hendri. Hendri menegaskan, untuk selanjutnya polisi harus lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan, apalagi sampai mengorbankan orang lain hanya untuk mengejar targetnya. Sebab, dampak dugaan jebakan yang dialami dua terdakwa membuatnya terkurung di penjara selama delapan bulan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejakasaan Negeri Situbondo Ivan Praditya, mengatakan menghormati putusan hakim. Namun atas adanya putusan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi. Sebab berdasarkan pertimbangan majelis hakim ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan persidangan. “Untuk alasan-alasan akan kami uraikan secara lengkap di dalam memori kasasi. Kalau dalam aturan 14 hari jangka waktu mekakukan kasasi. Kami langsung layangkan upaya hukum kasasi,” kata Ivan.