FaktualNews.co

Didatangi Tim Kuasa Hukum Paslon, KPU Situbondo Belum Memastikan Jadwal Debat Publik Ketiga 

Politik     Dibaca : 93 kali Penulis:
Didatangi Tim Kuasa Hukum Paslon, KPU Situbondo Belum Memastikan Jadwal Debat Publik Ketiga 
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption : Audiensi Ketua dan Komisioner KPU saat Audiensi Dengan Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah (Rio-Ulfi), melakukan audensi dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jumat (15/11/2024).

“Kedatangan tim hukum  Rio-Ulfi ke kantor KPU Situbondo, mempertanyakan kelanjutan debat kandidat ketiga Paslon  Bupati dan Wakil Bupati Situbondo. Sebab, sesuai dengan tahapan Pilkada Situbondo seharusnya debat kandidat ketiga dilaksanakan pada tanggal 14 November 2024,” ujar Eko Kintoko.

Menurutnya, hari ini juga KPU akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan jadwal debat publik ke tiga.

“Mungkin dalam waktu dekat ini, kita akan mendapat jadwal debat ke tiga. Saya berharap KPU Situbondo segera memberikan jadwal tersebut,” kata Eko.

Lebih jauh Eko menjelaskan, debat publik ketiga sangat ditunggo oleh masyarakat, mengingat temanya cukup menarik, yakni tentang hukum.

“Debat ini menjadi salah satu tontonan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Situbondo. Untuk menyaksikan paslon  yang di dukungnya dalam menyampaikan visi misinya, sehingga masyarakat butuh melihat dalam tayangan debat tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno mengatakan, tidak ada pembatalan dalam debat kandidat ke tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, asalkan dua kandidat tersebut mematuhi ketentuan yang di buat KPU Situbondo. “Saat audiensi tadi, apa yang dipertanyakan Tim Hukum Paslon 01 sudah kita jawab,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan bahwa, KPU Situbondo dalam debat kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, tetap berpegang teguh pada trek atau regulasi yang mengatur. “Tentu dalam membuat keputusan di KPU tidak bisa serta merta, namun harus melalui prosedur rapat pleno,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid