PASURUAN, FaktualNews.co – Polisi belum menetapkan tersangka terkait laporan dugaan penghinaan ulama NU dan Habib Luthfi. Polres Pasuruan masih meminta masukan dan pendapat ahli untuk menemukan konstruksi kasus yang dilaporkan Banser NU Bangil tersebut.

“Laporan itu belum masuk tahap penyidikan. Para ahli masih mendalami substansi kasus tersebut. Kita belum ada status tersangka atas laporan itu. Namanya ahli mereka juga butuh waktu untuk memahami substansi dulu,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Rifto Himawan, pada awak media Selasa (25/8/2020).

Menurut Rofiq, pihaknya ingin memastikan konstruksi kasus benar-benar matang dan substansial. Penegakan hukum, lanjut dia, tidak boleh melanggar hukum dan semena-mena.



“Kita terus berkoordinasi dengan beberapa ahli. Beliau-beliau minta waktu untuk mempelajari substansi tersebut,” terang Rofiq.

Dia mengaku harus berhati-hati dalam setiap menangani kasus. “Jangan sampai penegakan hukum, (malah) melanggar hukum. Tak boleh semena-mena dan tidak substansial,” katanya.

Kasus yang terjadi di Rembang Pasuruan itu, jelas Rofiq, bisa dijadikan cerminan bagi masyarakat agar hati-hati bermedsos. Masyarakat harus bijak menggunakan media sosial (medsos).

“Tak sebatas itu, masyarakat juga diminta hati-hati dalam statemen serta agar memperhatikan etika. Sehingga nantinya tidak melanggar Undang-Undang ITE,” pesan Rofiq.