JEMBER, FaktualNews.co – Dishub Jember mencabut kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) di ruas jalan lingkar kampus Universitas Jember (Unej), yakni di ruas jalan Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, Jalan Mastrip dan Jalan Riau. Sebelumnya terkait kebijakan SSA tersebut, Dishub Jember menerapkan aturan terkait lalu lintas itu pada waktu-waktu tertentu, yakni pukul 06.00 – 08.00 WIB dan pukul 16.00 – 18.00 WIB. Kebijakan SSA itu, dilakukan dari hari Senin-Sabtu dengan pertimbangan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di wilayah jalan lingkar kampus Unej.

“Ya, sejak sore ini sudah kita tidak berlakukan SSA. Karena memang sudah waktunya kita evaluasi karena sudah satu tahun lebih diberlakukan SSA. Jadi, uji coba itu artinya sudah berjalan lebih dari ketentuan yang seharusnya tiga bulan maksimal enam bulan,” kata Kepala Dishub Jember Agus Wijaya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (4/2/2025). Dengan pencabutan kebijakan SSA itu, lanjut Agus, arus lalu lintas di wilayah jalan lingkar Kampus Unej kembali seperti semula, yakni dua arah.

“Kita kembalikan dengan kondisi seperti yang ada sekarang dengan lalu lintas yang ada sekarang, untuk mengurai kemacetan berada di pengendara itu sendiri dalam menjaga ketertiban dan kelancaran seperti di ruas-ruas jalan lainnya,” ucap Agus. Agus menepis anggapan kebijakan SSA dari hasil evaluasi disebut gagal. Pemberlakuan manajemen lalu lintas menurut Agus, berdasarkan situasi dan kondisi dalam menerapkan rekayasa lalu lintas. Sehingga istilah gagal atau tidak tersebut tidak pernah ada.

“Ini adalah salah satu rekayasa lalu lintas dengan teknik manajemen memberlakukan SSA. Jadi, pada saatnya yang memang berlaku itu contraflow, ada SSA, yang merupakan salah satu manajemen lalu lintas yang ada di kewenangan kita dalam memperlakukan SSA,” sambungnya menjelaskan. Lebih lanjut Agus menyampaikan, nantinya apakah akan dilakukan rekayasa lalu lintas lainnya dengan tujuan mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah jalan lingkar Kampus Unej.

“Kita lihat situasi dan kondisi di tempat-tempat tertentu, yang artinya kita harus melihat fakta yang ada di lapangan. Kemudian, bagaimana dengan kondisi ekonomi sosial masyarakat juga harus kita perhatikan,” ulasnya. Masalah keterkaitan dengan PKL ataupun hambatan samping adanya trotoar dan sebagainya. Hal tersebut merupakan bagian dari kelancaran lalu lintas yang akan dikaji ulang semua dengan situasi transportasi yang tidak bisa lepas dari politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Lebih jauh Agus menambahkan, dengan pengaturan lalu lintas dan upaya mengurai kemacetan di wilayah padat kendaraan itu. Masyarakat dihimbau untuk taat dengan peraturan lalu lintas. Dishub sendiri berharap bisa membiasakan tidak ada petugas, serta arus lalu lintas dapat lancar di daerah ruas jalan kampus itu.