Aksi Heroik! Santri Tangkap Pencuri HP di Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Aksi sigap sejumlah santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Masruriyyah, Tebuireng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berhasil menggagalkan pencurian handphone (HP) di lingkungan pondok. Berbekal rekaman CCTV dan aplikasi pelacak, para santri berhasil menangkap pelaku yang merupakan residivis kasus serupa.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, suasana pondok masih sepi karena sebagian besar santri sedang tertidur. Seorang santri yang hendak mengambil rokok meninggalkan HP-nya yang sedang diisi daya di ruang tamu. Saat kembali, ia mendapati HP-nya telah hilang, bersama tiga HP lain milik santri yang tertidur di sekitar lokasi.
Kecurigaan segera tertuju pada seorang pria asing yang sebelumnya terlihat mondar-mandir di sekitar area pondok. Para santri segera melakukan pelacakan menggunakan fitur Google Maps dari salah satu HP yang dicuri.
“Dari pelacakan awal, posisi HP mengarah ke wilayah Gondek, Kecamatan Mojowarno, lalu berpindah ke area Lapangan Desa Gedangan. Kami langsung menuju lokasi,” ujar Mustofa Bisri (25), salah satu santri yang terlibat dalam pengejaran.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Menyadari dirinya diburu, pelaku mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Namun, upayanya gagal setelah empat santri yang berboncengan dengan dua motor berhasil menghadangnya di depan Markas Koramil Mojowarno.
“Sempat terjadi tarik-menarik, hingga pelaku terjatuh dari motornya. Kami langsung mengamankannya. Warga yang ikut mengejar sempat menghajarnya,” tambah Mustofa.
Pelaku yang diketahui bernama Hartono (46), warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, mengalami luka akibat amukan warga. Ia kemudian diamankan di Koramil Mojowarno sebelum diserahkan ke Polsek Diwek.
Kapolsek Diwek, AKP Edy Widoyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Hartono merupakan residivis kasus pencurian HP yang baru saja bebas dari penjara sekitar sebulan lalu, setelah ditangkap pada tahun 2024.
“Dari tangan pelaku, kami amankan empat unit handphone, sebuah tas, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ujar AKP Edy.(Kevin Nizar)


