LAMONGAN, FaktualNews.co-Kabar gembira datang bagi para pembudi daya ikan di Lamongan dan seluruh Indonesia.

Pasalnya, pemerintah resmi menghadirkan skema pupuk bersubsidi khusus sektor perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perikanan budi daya nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha di sektor tersebut.

Regulasi ini mengatur secara komprehensif mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan penerima, hingga mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi bagi pembudi daya ikan.

Hadirnya aturan ini juga menandai perluasan kebijakan pupuk bersubsidi yang sebelumnya identik dengan sektor pertanian, kini resmi menyentuh sektor perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, TB Haeru Rahayu, menyebut kebijakan ini sebagai wujud nyata keberpihakan negara kepada pembudi daya ikan.

Hal tersebut ia sampaikan saat sosialisasi dan simulasi penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan di Kios UD Tani Jaya, Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Minggu (21/12/2025).

“Program pupuk bersubsidi sektor perikanan dirancang untuk mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan melalui penguatan produksi perikanan budi daya,” ujar Haeru, Minggu (21/12/2025).

Menurutnya, ketersediaan pupuk menjadi faktor krusial dalam sistem budi daya ikan, terutama bagi pembudi daya yang masih menggunakan teknologi sederhana.

Pupuk berperan penting dalam menumbuhkan pakan alami berupa plankton yang sangat menentukan produktivitas kolam dan tambak.

“Dengan pupuk yang tersedia dan terjangkau, produktivitas pembudi daya bisa meningkat signifikan. Dampaknya bukan hanya pada produksi ikan, tetapi juga pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga pembudi daya,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan sebesar 295.686 ton.

Angka ini merupakan hasil kesepakatan lintas kementerian dan lembaga, sekaligus menjadi bukti kuat dukungan negara terhadap pelaku perikanan budi daya.

Agar tepat sasaran, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui sistem digital e-RPSP milik Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terintegrasi dengan aplikasi iPubers PT Pupuk Indonesia Holding Company.

Seluruh penerima diverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga distribusi pupuk lebih transparan, akurat, dan akuntabel.

“Distribusi pupuk kami awasi secara berlapis berbasis digital. Sistem ini aman, transparan, dan tidak bisa dimanipulasi,” tegas Haeru.

Dari sisi kesiapan pasokan, PT Pupuk Indonesia memastikan seluruh kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan telah dipersiapkan.

Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, menjelaskan bahwa pupuk Urea, SP-36, dan pupuk organik akan tersedia di kios-kios resmi mulai 1 Januari 2026.

“Kami siap mendukung penuh program ini. Produksi berjalan lancar dan distribusi siap dilakukan agar pupuk bisa langsung dimanfaatkan pembudi daya ikan,” ujar Robby.

Ia berharap program pupuk bersubsidi sektor perikanan dapat menjadi katalis peningkatan produktivitas tambak dan kolam ikan di berbagai daerah.

Dengan dukungan pupuk yang tepat dosis dan tepat sasaran, sektor perikanan budi daya diyakini mampu tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar soal pupuk, tetapi tentang masa depan pembudi daya ikan dan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.