Kasus Penyelundupan 42 Ton Solar Subsidi, Dua Pekerja di Situbondo Dituntut 3,5 Tahun
SITUBONDO, FaktualNews.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menuntut dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar seberat 42 ton, dengan tuntutan 3,5 tahun kurungan penjara untuk masing-masing terdakwa, Selasa (19/5/2026).
Tuntutan terhadap terdakwa Agus Efendi dan Ahmad Roni itu, dibacakan langsung Kasi Pidum Indra Adityo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, dengan ketua majelis hakim Haries Suharman Lubis.
Dalam membacakan tuntutannya, Kasi Pidum Kejari Situbondo menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Aturan tersebut mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua terdakwa terbukti turut serta menyalahgunakan BBM bersubsidi. Sehinggq masing-masing terdakwa dituntut 3,5 tahun kurungan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Indra.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Unggul Satrio Nugroho, mengaku terkejut. Menurutnya, fakta persidangan dengan jelas menunjukkan bahwa kedua kliennya hanyalah pekerja, bukan pemilik modal atau penentu kebijakan (decision maker).
“Mereka hanya karyawan biasa yang bertugas mengangkut solar ke truk tangki berwarna biru-putih. Mereka bahkan tidak tahu siapa pemilik solar tersebut atau siapa sopirnya, karena setiap kali datang ke gudang, sopir truknya selalu berganti-ganti,” kata Unggul.
Unggul menambahkan, status kliennya sebagai buruh upahan diperkuat bukti penghasilan yang mereka terima. Kedua terdakwa hanya mendapat upah Rp150 ribu dan uang makan Rp20 ribu setiap kali ada panggilan kerja.
“Pekerjaan itu tidak ada setiap hari, hanya jika ditelepon saja. Dalam seminggu, rata-rata mereka hanya berpenghasilan Rp500 ribu sampai Rp600 ribu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin pekan depan.
“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada Senin (25/5/2026) mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa,” tutup Haries.


