Curi Motor, Buruh Harian Lepas di Tulungagung Diringkus Polisi
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang buruh harian lepas di Tulungagung nekat mencuri motor di halaman Stasiun Sumbergempol masuk Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Nahas, baru berselang 90 menit dari laporan korbannya, pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian
Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh. Anshori mengatakan, pelakunya adalah Marinan (54) warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Sedangkan korbannya yakni Abdul Muis Mubarok (21) warga Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
“Kami menerima laporan terjadinya pencurian sepeda motor di halaman Stasiun Sumbergempol Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB,” kata AKP Moh. Anshori, Sabtu (6/6/2026).
Kasus pencurian itu berawal pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban berkunjung ke rumah temannya dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra nopol AG 6164 VAH di depan Stasiun Sumbergempol.
Korban kemudian tertidur di rumah temannya dan sepeda motornya masih terparkir di halaman Stasiun Sumbergempol. Keesokan harinya, sepeda motor korban sudah raib dan sempat dicari di sekitar lokasi namun tidak berhasil ditemukan.
“Setelah menerima laporan, petugas kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan upaya penyelidikan,” ungkapnya.
Tidak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian sepeda motor itu yang merupakan buruh harian lepas dan tinggal tidak jauh dari TKP. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Sumbergempol.
Pelaku diringkus petugas sebelum sepeda motor milik korban berhasil dijual pelaku. Saat ini petugas masih melakukan upaya pendalaman untuk mendeteksi apakah pelaku turut terlibat dalam kasus lainnya.
“Pelaku terancam dijerat pasal 477 Ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta,” pungkasnya. (Isal).


