Suami Pembunuh Istri di Situbondo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
SITUBONDO, FaktualNews.co-Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan Ahmad Riski (32) sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Murtafia Rafika (34), warga Desa Blitok, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Korban merupakan seorang bidan, yang bertugas di RSUD Besuki, Situbondo. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, menjelaskan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Selain itu jug diterapkan Pasal 458 ayat 2 KUHP
“Pasal tersebut mengatur bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga atau dalam satu rumah tangga ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” ujar AKP Selimat Akmal.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan keji yang dilakukan Ahmad Riski tidak didasari perencanaan terlebih dahulu.
AKP Selimat menegaskan pembunuhan tersebut terjadi secara spontan saat keduanya sedang dalam perjalanan keluar.
Usai menghabisi nyawa sang istri, pelaku sempat berencana melarikan diri ke rumah orang tuanya yang berada di wilayah Madura.
Namun, dalam perjalanan pelariannya, tersangka mendadak berubah pikiran hingga akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur.
“Setelah melakukan perbuatannya itu, memang berencana pelaku akan melarikan diri ke rumah orang tuanya yang ada di Madura. Namun dalam perjalanan dia juga memikirkan, karena dia juga mempunyai anak, bagaimana sampai kapan akan melarikan diri. Dari perbuatan itu juga dia merasakan bagaimana nasib istrinya kalau tidak terungkap,”bebernya.
Menyikapi tragedi ini, pihak kepolisian memberikan imbauan keras kepada masyarakat luas agar lebih bijak dalam mengontrol emosi demi mencegah tindakan fatal yang merugikan banyak pihak.
“Kami imbau kepada semuanya, jangan melakukan hal-hal yang spontanitas, yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Dipikirkan matang-matang dulu, jangan mengambil tindakan sesaat yang akan merugikan banyak pihak,” pungkasnya.


