KEDIRI, FaktualNews.co – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul no Ulama (NU) 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, menghasilkan sejumlah rekomendasi penting terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Dua isu yang paling menyita perhatian peserta forum adalah usulan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta aturan rangkap jabatan bagi pengurus yang menduduki jabatan publik.

Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, Prof. Mohammad Nuh, mengatakan berbagai usulan tersebut merupakan aspirasi yang berkembang dari Pengurus Wilayah (PW) maupun Pengurus Cabang (PC) NU. Seluruh rekomendasi nantinya akan dibawa ke forum Muktamar NU ke-35 pada Agustus 2026 untuk diputuskan secara final.

Salah satu usulan yang mencuat adalah perubahan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU. Dalam konsep yang dibahas di forum Ploso, pemilihan tidak lagi menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung atau one man one vote oleh seluruh peserta Muktamar.

Melalui mekanisme baru yang diusulkan, PC dan PW NU dapat mengajukan lebih dari satu nama kader terbaik, misalnya hingga lima orang. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada tim Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) yang terdiri dari sembilan ulama senior bersama Rais Aam terpilih.

Selanjutnya, tim Ahwa bersama Rais Aam akan bermusyawarah untuk menentukan dan menetapkan Ketua Umum PBNU.

“Konsepnya adalah memastikan orang yang memilih memiliki kapasitas, dan orang yang dipilih benar-benar layak. Pendekatannya tidak mesti one man one vote,” ujar Mohammad Nuh saat konferensi pers di kompleks Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa opsi mempertahankan sistem pemilihan yang berlaku saat ini tetap akan dibawa sebagai bahan pertimbangan dalam Muktamar mendatang.

Selain membahas mekanisme pemilihan ketua umum, forum juga menguatkan aturan terkait keterlibatan pengurus NU dalam politik praktis. Mayoritas peserta sepakat bahwa pengurus yang mencalonkan diri atau menjabat sebagai kepala daerah, presiden, maupun anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatan struktural di NU.

“Untuk jabatan Gubernur, Presiden, Bupati, Wali Kota maupun anggota dewan, semua sepakat bulat bahwa pengurus NU harus mundur jika mencalonkan diri atau menjabat,” tegas Mohammad Nuh.

Namun, perdebatan masih terjadi terkait posisi menteri. Sebagian peserta berpandangan bahwa menteri merupakan jabatan politik karena berada dalam kabinet pemerintahan. Sementara sebagian lainnya menilai menteri bukan jabatan hasil pemilu, melainkan jabatan yang diberikan melalui penunjukan oleh presiden.

Karena adanya dua pandangan yang sama kuat, forum Munas-Konbes belum mengambil keputusan final terkait status jabatan menteri. Persoalan tersebut akan dibahas dan diputuskan lebih lanjut dalam Muktamar NU ke-35 mendatang.