Tersendat, Inspektorat Jombang Masih Proses Kasus Pungli PTSL Barongsawahan
JOMBANG, FaktualNews.com – Perkembangan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam tahapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, masih menjadi perhatian publik.
Meski sebelumnya hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jombang dikabarkan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan pungli PTSL Barongsawahan, Selasa (23/6/2026), memberikan keterangan singkat.
“Masih tahap koordinasi,” ujar Abdul Majid Nindyagung.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan dugaan pungli yang menyeret sejumlah oknum perangkat Desa Barongsawahan masih terus berjalan dan belum memasuki tahap penyelesaian akhir.
Sebelumnya, kasus dugaan pungli PTSL di Desa Barongsawahan menjadi sorotan masyarakat karena dinilai berjalan cukup lama tanpa adanya kepastian hasil penanganan. Sejumlah warga bahkan mempertanyakan perkembangan kasus yang telah beberapa bulan ditangani oleh Inspektorat Pemkab Jombang.
Di sisi lain, anggota DPRD Jombang, Kartiyono, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut secara transparan. Menurutnya, apapun hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Apapun hasilnya harus disampaikan ke publik agar tidak terjadi bola liar,” ujarnya.
Kartiyono juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya transaksi dalam proses administrasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli dan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan pungli dalam tahapan PTSL di Desa Barongsawahan sebelumnya mencuat setelah muncul laporan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada warga dalam proses pengurusan dokumen pertanahan. Dugaan tersebut disebut melibatkan tiga oknum perangkat desa.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu kejelasan hasil koordinasi yang dilakukan Inspektorat Jombang serta tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait dugaan pungli tersebut.


