TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Ratusan perusahaan di Tulungagung tercatat menunggak iuran jaminan sosial pekerjanya. Sebagian besar tunggakan itu terjadi pada sektor UMKM.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Anif Mubasyir mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan di Tulungagung. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan tingkat kepatuhan perusahaan untuk membayar iuran.

“Kami setiap satu bulan sekali rutin melakukan monitoring dan pengawasan pada perusahaan yang terdaftar di BPJs Ketenagakerjaan,” kata Anif Mubasyir, Selasa (23/6/2026).

Sesuai hasil monitoring dan pengawasan itu, masih ada perusahaan di Tulungagung yang kedapatan menunggak pembayaran iuran untuk pekerjanya. Namun pihaknya tidak bisa memberikan keterangan secara pasti penyebab mereka menunggak pembayaran iuran.

Secara rinci, terdapat 20 persen dari total perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Secara akumulatif, 20 persen itu sekitar 200 perusahaan dari total sekitar seribu perusahaan yang terdaftar.

“Mayoritas perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan perusahaan berskala UMKM,” ungkapnya.

Pola tunggakan yang dilakukan perusahaan ini selalu sama, misalnya bulan ini menunggak maka bulan depan membayar, begitu seterusnya. Diduga, pola ini dilakukan untuk mengelabuhi aturan untuk menghindari surat peringatan pertama (SP1).

Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan rutin menyampaikab rekapitulasi iuran bulanan kepada setiap lerusahaan. Apabila tunggakan memasuki masa tiga bulan akan dikeluarkan SP1, disusul SP2 untuk tiga bulan kedua hingga akhirnya kasus dilimpahkan kepada Tim Pengawas.

“Kalau peringatan kami terus diabaikan, nantinya Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Tulungagung yang akan menindaklanjuti. Nantinya mereka yang akan melakukan penindakan apabila tunggakan tidak dibayarkan,” pungkasnya.