Perda BPR Bank Jombang Disahkan, Bupati Warsubi Tegaskan Dukungan untuk UMKM
JOMBANG, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna pada Senin (15/9/2025) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD sepakat menyetujui Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag, bersama para wakil ketua DPRD ini dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Agus Purnomo, perwakilan Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Meski menyetujui, sejumlah fraksi menyampaikan catatan penting. Fraksi Partai Golkar, PPP, PKS, NasDem, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat menekankan agar BPR Jombang menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Lembaga keuangan daerah ini diharapkan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi UMKM, petani, dan pedagang pasar.
Fraksi PKB menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) agar BPR Jombang beroperasi secara profesional, transparan, serta terhindar dari konflik kepentingan. Sementara Fraksi PDI Perjuangan meminta perusahaan daerah bergerak cepat, tepat, dan akurat dalam mendukung UMKM dan koperasi.
Adapun Fraksi Partai Demokrat menyoroti perlunya penguatan permodalan agar BPR Jombang mampu bersaing, memperluas layanan, dan menjaga kepercayaan publik.
Usai mendengarkan seluruh pendapat fraksi, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji memastikan kembali persetujuan anggota dewan, sebelum mempersilakan Bupati Warsubi menandatangani kesepakatan bersama. “Sidang paripurna secara resmi saya nyatakan ditutup,” ucap Hadi sambil mengetukkan palu sidang.
Dalam kesempatan itu, Hadi menyebut disahkannya Raperda BPR Jombang diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Jombang Warsubi dalam sambutannya menegaskan, BPR Bank Jombang terus berinovasi dan berkontribusi pada perekonomian daerah. Ia menyebutkan bahwa setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BPR Jombang meningkat selama tiga tahun terakhir.
“Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024. Dengan pengaturan ini, peran BPR Bank Jombang semakin luas, tidak hanya menyalurkan kredit, tetapi juga menghimpun dana dan menyediakan layanan keuangan inklusif,” jelas Warsubi.


