Satpol PP dan Bea Cukai Kediri Bekali Pelaku Usaha Cara Kenali Rokok Ilegal
KEDIRI, FaktualNews.co – Para pelaku usaha, penjual rokok, hingga pelaku UMKM di Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kini dibekali pemahaman mendalam mengenai bahaya peredaran rokok ilegal. Wawasan tersebut disampaikan langsung oleh Satpol PP Kabupaten Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kediri dalam sosialisasi yang digelar di Balai Desa Mlancu, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran masyarakat dan pelaku usaha dalam memutus rantai distribusi barang kena cukai yang tidak sah. Selain dihadiri pelaku usaha, acara ini juga diikuti oleh tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam paparannya, pihak Bea Cukai menjelaskan berbagai klasifikasi rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Peredaran barang ilegal ini dinilai sangat merugikan karena tidak memberikan kontribusi bagi negara serta membahayakan konsumen.
”Rokok ilegal ini tidak membayar pita cukai sehingga tidak ada kontribusinya kepada negara. Kami berharap peran serta masyarakat Desa Mlancu untuk memutus rantai pemasaran rokok ilegal ini,” tutur Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Kediri Arintoko Dwi Wiharto.
Di sisi lain, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kediri, Dyah Puji Astuti, menekankan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau memiliki dampak langsung bagi pembangunan daerah, terutama di sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
”Cukai adalah salah satu penerimaan negara, penerimaan negara berupa cukai hasil tembakau. Penerimaan ini kembali lagi ke Pemkab dan bisa diwujudkan untuk kesehatan, untuk penegakan hukum, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat. Maka kami perlu bantuan dari masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi, Satpol PP Kabupaten Kediri juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam penjualan barang ilegal. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Cukai serta peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku.
”Masyarakat harus paham bahwa menjual barang ilegal ini merupakan suatu kesalahan,” tegas Kabid Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kediri Yusuf Abraham.
Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) di lingkungan mereka, demi menjaga iklim industri rokok legal dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.


