FaktualNews.co

Urus KTP-El di Jombang Satu Jam Selesai, Memang Bisa?

Peristiwa   Desain:
infografis ktp-el jombang satu jam selesai permendagri no 19 tahun 2018

Infografis Layanan KTP-El Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018.

JOMBANG, FaktualNews.co – Keluarnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan menuai beragam reaksi di daerah, khususnya yang mengatur tentang proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentan waktu 1-24 jam.

Ada yang mempertanyakannya ada pula setuju dan siap menjalankan kebijakan tersebut, serta siap dikenakan sanksi.

Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Ahmad Syarifudin, kepada FaktualNews.co, Senin (16/4/2018).