Ditetapkan Tersangka, Dua Pembunuh Kakek di Stubondo Dijerat Pasal 338
SITUBONDO, FaktualNews.co-Arsan (34) dan Syaiful Bahri (25), warga Dusun Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, pelaku pembunuhan terhadap Jumawi (57), tetangga dekatnya, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, karena akibat perbuatan keduanya, korban Jumawi meninggal dengan kondisi mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang tersangka yang diketahui kakak beradik tersebut, dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,”ujar AKP Agung Hartawan, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, dalam kasus pembunuhan dengan motif isu dukun santet, selain mengamankan dua tersangka Arsan dan Syaiful Bahri, petugas juga mengamankan barang bukti dua sajam jenis sabit, baju dan celana dalam, sarung milik korban yang masih berlumuran darah.
“Selain itu, dari rumah korban Jumawi, petugas juga mengamankan barang bukti satu pasang sandal milik tersangka Arsan,”bebernya.
Lebih jauh AKP Agung Hartawan menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka kasus pembunuhan terhadap tetangganya, kedua langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo.
“Kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya.


