TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang ibu rumah tangga berinisial MK, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, diamankan petugas Polsek Sumbergempol setelah diduga mencuri perhiasan dan uang tunai milik tetangganya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MK tidak ditahan karena memiliki dua anak balita, salah satunya masih membutuhkan ASI.

Kapolsek Sumbergempol AKP Moh. Anshori mengatakan, peristiwa pencurian itu diketahui pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial YN, warga Desa Tambakrejo, menyadari sejumlah barang berharganya hilang saat membuka lemari di kamar.

“Korban mendapati perhiasan berupa kalung emas, cincin emas, gelang emas, serta uang asing dari Korea Selatan dan Taiwan sudah tidak ada di tempat penyimpanan,” kata AKP Moh. Anshori, Selasa (14/7/2026).

Setelah dilakukan pengecekan, korban kehilangan lima kalung emas, tiga cincin emas, tiga gelang emas, uang tunai 10 ribu Won Korea Selatan, serta 500 Dollar Taiwan (TWD). Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi pada Kamis (9/7/2026). Pelaku diketahui masih tinggal satu desa dengan korban.

“Pada Sabtu (11/7/2026), anggota Unit Reskrim mengamankan pelaku di rumahnya. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sebagian barang curian.

Meski demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap MK. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena pelaku memiliki dua anak balita, salah satunya masih menyusu.

“Kami mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini tetap diproses dan saat ini masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum,” pungkas AKP Moh. Anshori.