KEDIRI, FaktualNews.co – Komitmen mewujudkan pesantren yang aman, inklusif, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan menguat dalam Halaqah Pengasuh Pesantren yang digelar Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) bersama Program INKLUSI di Pondok Pesantren Al Falah II, Kabupaten Kediri.

Kegiatan yang berlangsung bersamaan dengan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Ploso tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.

Forum ini tidak sekadar menjadi ruang diskusi. Para pengasuh pesantren, pengurus RMI, akademisi, hingga pegiat perlindungan anak duduk bersama membahas berbagai tantangan nyata yang dihadapi pesantren dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi santri.

Dari pertemuan tersebut lahir komitmen bersama untuk membangun sistem pendampingan yang berkelanjutan, bukan sekadar memperbanyak regulasi tanpa implementasi yang jelas.

Berbagai persoalan yang muncul di pesantren dinilai memiliki pola yang hampir serupa. Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia yang memahami penanganan kasus kekerasan, minimnya tenaga profesional pendamping, hingga perubahan pola komunikasi santri yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi digital.

“Penanganan di pesantren membutuhkan tenaga yang memiliki keahlian khusus. Kami berharap RMI PBNU dapat berkolaborasi dengan kepolisian dan pemerintah untuk memperkuat advokasi serta pendampingan pesantren,” ujar Moh Danial, peserta halaqah asal Malang.

Peserta sepakat bahwa upaya pencegahan kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Yang lebih penting adalah membangun sistem pendampingan berkelanjutan serta meningkatkan kapasitas pengasuh, pendidik, dan santri.

Salah satu rekomendasi utama adalah memperkuat jejaring antar-pesantren agar penanganan kasus tidak berjalan sendiri-sendiri. Selain itu, RMI PBNU didorong untuk menggelar pelatihan khusus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bagi pengasuh maupun santri.

Forum juga mengusulkan pembentukan tim atau layanan khusus perlindungan anak di lingkungan pesantren. Pendekatan yang dikedepankan bukan bersifat represif, melainkan berbasis pendampingan dan konseling.

“Konselor sebaya dapat menjadi solusi karena banyak anak lebih nyaman bercerita kepada temannya sendiri. Karena itu, perlu pelatihan agar santri yang menjadi konselor sebaya memiliki kemampuan mendengar dan mendampingi secara tepat,” kata Ning Jihan dari Pesantren Al-Ma’ruf Kediri.

Senada, Ning Alfi menekankan pentingnya penyediaan ruang konsultasi psikologis di pesantren. Menurutnya, pola asuh yang terlalu emosional dapat menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kekerasan.

“Yang kita butuhkan bukan hanya penanganan ketika kasus sudah terjadi, tetapi juga ruang konsultasi dan pendampingan yang mampu mencegah persoalan berkembang menjadi tindakan kekerasan,” ujarnya.

Peserta juga mengusulkan adanya sistem pelaporan berjenjang mulai dari tingkat pesantren hingga struktur RMI agar setiap laporan yang masuk dapat memperoleh pendampingan secara memadai.

Untuk menjawab keterbatasan tenaga profesional, forum merekomendasikan kolaborasi dengan perguruan tinggi, khususnya yang memiliki kompetensi di bidang psikologi, kesehatan, dan konseling.

“Pesantren tidak bisa berjalan sendiri. Kita perlu menggandeng psikolog, tenaga kesehatan, dan perguruan tinggi agar tersedia pendampingan profesional yang berkelanjutan,” kata Ning Maya.

Selain itu, RMI daerah didorong melakukan pendataan pesantren secara lebih sistematis, termasuk pesantren-pesantren kecil yang selama ini belum tersentuh program pendampingan. Hubungan antara pesantren induk dan pesantren jejaringnya juga perlu diperkuat sebagai bagian dari sistem pembinaan berkelanjutan.

Dalam halaqah tersebut, peserta juga menilai komunikasi publik terkait pesantren perlu diperbaiki. Kasus kekerasan harus ditangani secara terbuka dan berpihak kepada korban, namun masyarakat juga perlu mengetahui berbagai upaya pembenahan yang telah dilakukan pesantren.

Karena itu, forum merekomendasikan strategi kampanye publik yang lebih terarah, termasuk penyediaan jalur pengaduan yang jelas, hotline terpercaya, serta publikasi praktik-praktik baik pencegahan kekerasan yang telah diterapkan di lingkungan pesantren.

Gus Hakim menegaskan bahwa pesantren memiliki posisi strategis dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan.

“Pondok pesantren merupakan garda terdepan dalam menghadapi persoalan seperti ini. Karena itu kita harus bersatu, terus berbenah, dan berkolaborasi untuk mewujudkan pesantren yang aman serta bebas dari kekerasan,” tegasnya.

Seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam forum tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut RMI PBNU bersama RMI wilayah dan cabang di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat gerakan Transformasi Pesantren sekaligus membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif di lingkungan pesantren.