JAKARTA, FaktualNews.co – Raksasa teknologi Meta resmi memperkenalkan serangkaian fitur keamanan baru dan memperketat batasan usia pengguna pada platform Instagram, Facebook, serta Threads di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mewajibkan perlindungan lebih ketat bagi pengguna di bawah umur.

​Kini, Instagram telah menyertakan fitur-fitur privasi otomatis seperti pengawasan orang tua, perlindungan keselamatan default untuk akun remaja, hingga pembatasan fitur berkirim pesan (Direct Message). Selain itu, Instagram kini dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi, sehingga sistem akan menonaktifkan akun secara otomatis jika pemilik akun terdeteksi berusia di bawah 16 tahun.

​Penyesuaian ini mengubah aturan lama Meta yang sebelumnya mengizinkan akses bagi anak usia 13 tahun. Terhitung mulai Kamis (9/4/2026), hanya pengguna berusia minimal 16 tahun yang diizinkan mengakses layanan Meta di Indonesia. Bagi akun yang terdampak secara keliru, Meta menyediakan fitur banding melalui verifikasi usia di pusat bantuan.

​Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi tinggi atas perubahan kebijakan teknis yang dilakukan Meta setelah melalui proses pemeriksaan pada Senin lalu.

​”Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” kata Meutya, dikutip dari Antaranews.

​Mengingat jumlah pengguna Meta di Indonesia yang menembus angka 100 juta, proses de-aktivasi akun di bawah usia 16 tahun akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung Jumat ini. Perwakilan kuasa hukum Meta dan Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, telah melaporkan komitmen ini secara resmi kepada pemerintah.

​Meutya Hafid menegaskan bahwa keberhasilan Meta melakukan penyesuaian ini membuktikan bahwa regulasi perlindungan anak bukan merupakan hambatan teknis yang mustahil bagi perusahaan global.

​”Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegasnya.

​Hingga Kamis sore, Meta (Facebook, Instagram, Threads) bergabung dengan X dan Bigo Live sebagai platform yang telah sepenuhnya mematuhi PP Tunas. Sementara itu, platform lain seperti TikTok dan Roblox tercatat baru mematuhi sebagian ketentuan. Di sisi lain, Google (YouTube) dinilai pemerintah belum menunjukkan iktikad baik dalam menyelaraskan layanannya dengan aturan perlindungan anak yang berlaku sejak 28 Maret 2026 tersebut.