NGANJUK, FaktualNews.co – Kehadiran infrastruktur dasar seperti jembatan harusnya mempermudah transportasi masyarakat. Bukan sebaliknya, justru membahayakan pengguna jalan. Seperti Kondisi di Jembatan mungkung belum satu bulan mengalami keretakan. Sebuah jembatan yang dibangun pemerintah daerah menggunakan (DAK Penugasan) TA.2024 yang menelan anggaran sebesar Rp 9,3 Milyar kini mengalami kerusakan cukup parah dan begitu membahayakan jiwa pengendara. CV. ARKANANTA yang jadi pelaksana pekerjaan konstruksi dengan menandatangani kontrak senilai Rp. 9.293.766.350,- dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 24 Juni dengan rentang waktu 150 hari.

Pada pembangunan Jembatan Mungkung (DAK Penugasan) TA. 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) memilih menggunakan pengadaan e-purchasing katalog, dan diketahui CV.Arkananta menjadi pelaksana pekerjaan konstruksi dengan menandatangani kontrak senilai Rp.9.293.766.350. CV Arkananta mengerjakan proyek itu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 24 Juni dengan rentang waktu 150 hari. Sedangan pengawas proyek ditunjuk dengan proses Pengadaan Langsung (PL) yaitu CV Dokka beralamat di Jombang.

Menurut Hery Endarto pakar Kontruksi mengatakan, secara teknis di lapangan, jauh dari harapan. “Saya menduga itu tidak sesuai spesifikasi teknis/RKS, dan diduga tidak tepat volumenya yang ada dalam kontrak induknya, ketidaktepatan waktu penyelesaian sesuai Kontrak Kerja Konstruksi yang ditandangani oleh subjek hukum,” jelas Hery. Hery menandaskan, manakala ada audit forensik konstruksi Pembangunan Jembatan Mungkung (DAK Penugasan) TA 2024, maka dapat dengan mudah ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak induk atau kontrak yang sudah di-addendum. Dan menurut Hery, jika ada proses penindakan hukum, akan menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

Hery juga meminta aparat penegak hukum (APH) yang mempunyai kewenangan mengawasi uang negara untuk memeriksa proyek jembatan Mungkung, di kecamatan Rejoso. “Pihak kepolisian dan kejaksaan harus mengawasi uang negara dan segera memeriksa kegiatan itu, jangan sampai terjadi penyimpangan dan terus tidak tepat sasaran. Selain memeriksa pelaksana kegiatan dan dinas terkait pihaknya juga meminta APH untuk memeriksa PPkom. Harus ditelusuri dari proses tender. Karena indikasi permainan dimulai dalam proses tender,” pungkas hery. (Iskandar)