JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di lokasi hiburan rakyat dan pertunjukan orkes di wilayah setempat. Dalam upaya tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga menjadi komplotan pencurian sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan. Kendaraan korban dilaporkan hilang saat diparkir ketika menghadiri hiburan masyarakat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada 10 Juni 2026 lalu.

“Begitu menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya identitas para pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan,” ujar AKP Magribi saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (30/6/2026).

Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial YP (38), warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37), warga Tulungagung yang tinggal di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, serta AA alias Kodok (32) dan AS alias Budi Gopel (37), yang keduanya berasal dari Kabupaten Mojokerto.

Menurut AKP Magribi, seluruh tersangka ditangkap pada 14 Juni 2026 di dua lokasi berbeda yang sama-sama menjadi tempat berlangsungnya hiburan masyarakat. Dua pelaku dibekuk ketika berada di acara sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, sedangkan dua pelaku lainnya diringkus saat berada di lokasi pertunjukan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Ia menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut polisi turut disita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dicuri, satu set kunci T yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan, serta satu unit sepeda motor yang dipakai para pelaku saat menjalankan aksinya.

“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa sepeda motor milik korban, satu set kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta kendaraan yang dipakai para tersangka ketika beraksi,” katanya.

Lebih lanjut, AKP Magribi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Jombang dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat, khususnya di lokasi keramaian dan hiburan rakyat.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KabarJombang.com)