JOMBANG, FaktualNews.co – Rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jombang masih membutuhkan proses yang cukup panjang karena harus melalui berbagai tahapan administrasi dan regulasi. Sembari menunggu realisasi tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mendorong pembentukan Satuan Tugas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (Satgas P4GN) untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah.

Penelaah Teknis Kebijakan BNN Provinsi Jawa Timur, Suyud P. Sunoto, mengatakan pembentukan BNNK tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap usulan harus melalui proses verifikasi serta memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Wacana pembentukan BNNK Jombang memang sudah ada. Namun prosesnya tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui tahapan yang cukup panjang. Karena itu, BNN Provinsi bersama Bakesbangpol Provinsi menginisiasi pembentukan Satgas P4GN di kabupaten dan kota yang belum memiliki BNNK, termasuk Jombang,” ujar Suyud, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, Satgas P4GN nantinya berada di bawah koordinasi BNN bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di tingkat kabupaten/kota. Kehadiran satgas ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan, edukasi, dan penanganan penyalahgunaan narkotika meski daerah tersebut belum memiliki kantor BNNK.

Suyud menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum memiliki BNNK operasional. Kabupaten Banyuwangi menjadi daerah terakhir yang berhasil membentuk BNNK karena mendapat prioritas berdasarkan pertimbangan strategis.

“Banyuwangi diprioritaskan karena berbatasan langsung dengan Bali dan merupakan salah satu destinasi wisata internasional. Kondisi tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi terhadap potensi masuknya jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, Jombang juga masuk dalam kategori daerah dengan tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Berdasarkan data pengungkapan kasus BNN, wilayah ini kerap menjadi jalur perlintasan peredaran gelap narkotika.

Selain itu, tingginya mobilitas masyarakat, termasuk banyaknya pendatang dan santri dari berbagai daerah yang datang ke Jombang, menjadi faktor yang meningkatkan potensi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba apabila tidak diantisipasi sejak dini.

Menanggapi temuan budidaya tanaman ganja dengan sistem greenhouse yang sempat terungkap di Jombang beberapa waktu lalu, BNNP Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau BNN apabila menemukan tanaman yang diduga merupakan ganja.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan tanaman yang diduga ganja. Pelapor tidak akan diproses secara hukum. Sebaliknya, apabila ada pihak yang sengaja menyembunyikan atau membiarkan keberadaan tanaman narkotika tersebut, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suyud.

Ia memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat menyampaikan informasi kepada aparat.

Untuk mempermudah layanan kepada masyarakat, BNN juga menyediakan layanan pengaduan melalui call center 184. Layanan ini tidak hanya menerima laporan dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga memberikan informasi mengenai rehabilitasi gratis, edukasi pencegahan, hingga layanan konsultasi yang akan diteruskan kepada BNN sesuai wilayah masing-masing. (KabarJombang.com)