KKP Turun Tangan, PT Fuyuan Situbondo Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Limbah
SITUBONDO, FaktualNews.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait indikasi pencemaran lingkungan di perairan Kabupaten Situbondo. Pencemaran tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pembuangan limbah operasional PT Fuyuan Biologi Technology, sebuah perusahaan pengolahan rumput laut yang beroperasi di Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jumat (26/6/2026)
Direktur Pengawasan Sumberdaya Perikanan KKP RI, Sahono Budianto, menyatakan bahwa tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah diterjunkan ke lokasi sejak Senin lalu. Tim pengawas bergerak mengumpulkan data, meminta keterangan, serta mengambil sampel air di sekitar lokasi pembuangan.
“Kami turun langsung ke Situbondo terkait aduan dan informasi masyarakat mengenai indikasi pencemaran di perairan akibat aktivitas produksi perusahaan pengolahan rumput laut. Pengambilan sampel air sudah kami lakukan sesuai dengan metode instruksi kerja (WI) dan SOP yang berlaku,” ujar Sahono Budianto saat mendampingi kunjungan kerja di lapangan.
Langkah tegas KKP ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Situbondo. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, hadir langsung di lokasi untuk menyelaraskan komitmen operasional perusahaan dengan standar kelestarian lingkungan, sekaligus menandatangani surat pernyataan bersama sebagai bentuk ketegasan penegakan aturan.
Berdasarkan temuan fakta di lapangan, KKP memberikan rekomendasi teknis yang wajib dipatuhi oleh pihak PT Fuyuan. Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh pada proses pengolahan limbah, termasuk sarana, prasarana, hingga perlakuan zat kimia yang digunakan. Tujuannya agar air yang keluar melalui titik pembuangan (outlet) menuju ke laut sepenuhnya memenuhi baku mutu kualitas air yang dipersyaratkan.
“Pak Bupati menyampaikan kita beri waktu 14 hari untuk perbaikan, dan pihak perusahaan sudah mulai melakukan langkah-langkah tersebut hari ini. Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan harian (daily report) kepada KKP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo,” lanjut Sahono.
Bupati Rio menegaskan bahwa wilayahnya tetap menjadi daerah yang ramah bagi para investor, sembari memastikan seluruh regulasi lingkungan hidup ditaati dengan baik demi menjaga keseimbangan ekonomi dan ekosistem lokal.
“Kami tetap menjaga Situbondo sebagai daerah yang ramah investasi. Namun, laporan masyarakat juga harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan. PT Fuyuan sudah menyanggupi itu,” tegas Bupati Rio.
Ia berharap langkah pembinaan ini mampu menjadikan PT Fuyuan sebagai contoh baik (role model) bagi para pelaku industri lainnya di Situbondo dalam menerapkan praktik bisnis yang patuh hukum dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Manager PT Fuyuan Biologi Technology, Rony, memastikan pihak manajemen menerima seluruh rekomendasi dari KKP RI, dan siap menuntaskannya sesuai tenggat waktu yang diberikan KKP RI.
“Kami dari PT Fuyuan berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi dari Kementerian KKP dan Pak Bupati. Proses perbaikannya kami optimistis dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari, dan perkembangannya akan kami laporkan setiap hari,” pungkasnya.


