PAD Wisata Tulungagung Terpangkas Setengah, Lima Pantai Kini Berstatus Bebas Retribusi
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sejumlah destinasi wisata pantai di Tulungagung dilarang menarik retribusi tiket sejak perubahan regulasi penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Imbasnya, pemerintah kehilangan sebagian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor wisata.
Kepala Dinas Kebudayaan dam Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, merinci, lima wisata itu meliputi Pantai Gemah, Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar dan Pantai Kedung Tumpang.
“Total sebanyak lima wisata pantai di Tulungagung yang terdampak perubahan aturan penetapan KHDPK,” kata Ardian candra, Selasa (30/6/2026).
Larangan menarik tiket retribusi bagi wisatawan itu akibat masa berlaku Perjanjian Kerjasama (PKS) sudah habis. Sedangkan proses perpanjangan PKS mengacu sesuai dengan regulasi baru KHDPK.
Awalnya, kawasan hutan termasuk destinasi wisatanya dikelola oleh Perhutani, kini beralih dikelola Kementerian Kehutanan. Pihak kementerian belum mengeluarkan aturan turuan untuk kejelasan pembuatan PKS baru.
“Adanya perubahan aturan ini tentunya berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor wisata yang dikelola oleh Disbudpar Tulungagung,” ungkapnya.
Pasalnya, lima destinasi yang tidak boleh menarik karcis retribusi itu merupakan penyumbang PAD terbesar. Sedangkan potensi kehilangan PAD sektor wisata bisa mencapai lebih dari 50 persen.
Padahal, Disbudpar ditarget PAD sebesar Rp1,2 miliar pada awal tahun 2026. Pihaknya juga harus memikirkan solusi untuk menjaga keberlangsungan destinasi wisata karena beban operasional yang tinggi.
“Salah satu upaya yang dapat dilakukan yakni mengoptimalkan aset yang tersedia di tempat wisata, seperti penitipan kendaraan maupun wahana yang tersedia. Kami juga tetap mengawal kejelasan regulasi agar PAD bisa terserap,” pungkasnya.


