BLITAR, FaktualNews.co – Kabar baik bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi menambah kuota pelayanan permohonan paspor harian hingga 75 persen. Jika sebelumnya hanya melayani 120 pemohon per hari, kini kapasitas ditingkatkan menjadi 210 pemohon setiap hari.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026 sebagai upaya mengakomodasi meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan ke luar negeri.

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar, Nursatyo Adi Wicakso, mengatakan penambahan kuota merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang disesuaikan dengan kesiapan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia di kantor setempat.

“Selama ini rata-rata permohonan paspor sudah mencapai sekitar 150 orang per hari. Dengan kapasitas baru ini, kami berharap pelayanan menjadi lebih cepat dan antrean pemohon dapat berkurang,” ujarnya.

Meski kuota pelayanan ditambah, jam operasional tetap berlangsung seperti biasa, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB pada hari kerja.

Selain meningkatkan kapasitas layanan di kantor, Imigrasi Blitar juga terus memperluas akses pelayanan melalui program jemput bola. Layanan tersebut di antaranya hadir saat kegiatan Car Free Day serta pelayanan pembuatan paspor secara kolektif bagi kelompok masyarakat.

“Kami ingin mewujudkan komitmen ‘Imigrasi untuk Rakyat’, sehingga pelayanan keimigrasian semakin mudah diakses oleh seluruh masyarakat,” tambah Nursatyo.

Dengan peningkatan kuota tersebut, masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar diharapkan dapat memperoleh layanan pembuatan paspor dengan lebih cepat, nyaman, dan tanpa antrean yang panjang.