Razia Gabungan Temukan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Lamongan
LAMONGAN, FaktualNews.co – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan masih menjadi perhatian aparat. Dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal, petugas menemukan ribuan batang rokok yang melanggar ketentuan cukai saat menyisir sejumlah wilayah.
Operasi yang digelar Satpol PP Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik dan beberapa instansi terkait menyasar empat kecamatan, yakni Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk.
Hasilnya, petugas menemukan 3 ribu lebih atang rokok ilegal di Kecamatan Pucuk, sementara di tiga kecamatan lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi menjelaskan, seluruh rokok yang diamankan bukan merupakan rokok polos, melainkan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dalam operasi ini penindakan difokuskan pada rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan kali ini merupakan rokok bercukai, tetapi pita cukainya tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya. Rabu (15/7/2026)
Menurut Edwin, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat pengawasan barang kena cukai di wilayah Lamongan.
Sinergi lintas instansi dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Seluruh barang bukti yang ditemukan akan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Gresik untuk dilakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan jenis pelanggaran serta proses penindakannya.
“Rokok ilegal hasil temuan selanjutnya akan ditegah oleh Kantor Cukai Gresik dan diperiksa. Kami berharap kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal terus meningkat,” pungkas Edwin.


