Soal Investasi, Fraksi PKB Desak Pemkab Jombang Segera Rampungkan RDTR
JOMBANG, FaktualNews.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Jombang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Desakan itu disampaikan Fraksi PKB saat rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2025.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, M. Subaidi Muchtar, mengatakan penyelesaian RDTR tidak bisa lagi ditunda apabila pemerintah ingin membuka peluang investasi yang lebih luas.
Menurut Subaidi, hingga kini implementasi RDTR di Kabupaten Jombang masih belum maksimal. Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
Ia menjelaskan, sampai saat ini baru dua kawasan yang telah memiliki RDTR melalui Peraturan Bupati, yakni kawasan Perkotaan Ploso dan Kawasan Perekonomian Mojowarno. Sementara wilayah lainnya masih menunggu penyusunan dokumen tersebut.
“Fraksi PKB memberikan perhatian serius terhadap percepatan penyusunan RDTR. Dokumen ini merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung kemudahan berusaha, sekaligus mempercepat masuknya investasi ke Kabupaten Jombang,” ujar Subaidi, Selasa (30/6/2026).
Subaidi menambahkan, pentingnya RDTR juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa RDTR memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional, terutama sebagai dasar pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Berdasarkan kondisi tersebut, Fraksi PKB mendorong Bupati Jombang agar segera menuntaskan penyusunan sekaligus menetapkan RDTR di seluruh wilayah Kabupaten Jombang. Langkah itu dinilai penting agar pembangunan daerah tidak berjalan lambat dan peluang investasi tidak berpindah ke daerah lain.
Ia menilai belum tersedianya RDTR di sejumlah wilayah menjadi salah satu penyebab investor masih berhati-hati menanamkan modal di Jombang. Menurutnya, ketidakjelasan tata ruang berpotensi menimbulkan tingginya risiko usaha, memperpanjang proses perizinan, hingga meningkatkan biaya investasi.
“Jika RDTR belum tersedia secara jelas, investor tentu akan mempertimbangkan kembali rencana investasinya. Selain berisiko terhadap kepastian usaha, proses perizinan juga bisa menjadi lebih panjang dan membuka peluang munculnya praktik-praktik yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Selain itu, Subaidi turut menyoroti kawasan industri di wilayah utara Sungai Brantas yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam RTRW. Namun hingga kini kawasan tersebut belum memiliki RDTR yang definitif.
Padahal, kata dia, sejumlah investor berskala nasional telah melakukan pembebasan lahan hingga ratusan hektare di kawasan tersebut sebagai bagian dari rencana pengembangan industri.
Menurut Subaidi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RDTR harus segera diselesaikan agar investasi yang mulai berkembang tidak terkendala persoalan administrasi maupun kepastian tata ruang.
“Penyelesaian RDTR merupakan langkah strategis untuk menciptakan kemudahan berusaha, mempercepat pembangunan daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (KabarJombang.com)


