Terungkap! Empat Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Jombang
JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Jombang. Sepanjang tahun 2026, sedikitnya empat anak perempuan dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tiri mereka. Dari empat kasus tersebut, satu korban diketahui mengalami kehamilan.
Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, mengatakan kasus yang melibatkan ayah tiri menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual dalam keluarga yang masih sering ditemukan. Hingga pertengahan tahun ini, lembaganya telah menangani puluhan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
“Dari puluhan kasus kekerasan seksual yang kami dampingi, terdapat empat kasus dengan pelaku ayah tiri. Salah satu korban bahkan mengalami kehamilan akibat peristiwa yang dialaminya,” ujar Ana, Kamis (25/6/2026).
Menurut Ana, pelaku kerap menggunakan berbagai cara untuk mempertahankan kontrol dalam keluarga, termasuk memanipulasi kondisi psikologis korban maupun anggota keluarga lainnya. Dalam sejumlah kasus, pelaku lebih dahulu membangun narasi tertentu kepada pasangan mereka sehingga saat korban mengungkapkan kejadian yang dialami, kesaksiannya justru diragukan.
“Sering kali pelaku membuat ibunya tidak percaya kepada anak. Akibatnya, korban semakin sulit mendapatkan perlindungan,” katanya.
Selain manipulasi psikologis, ketergantungan ekonomi juga menjadi faktor yang memperumit penanganan kasus. Banyak ibu korban yang masih bergantung pada penghasilan pelaku sehingga menghadapi dilema ketika kasus terungkap.
“Ketergantungan ekonomi membuat sebagian ibu kesulitan mengambil keputusan. Mereka dihadapkan pada pilihan antara melindungi anak atau mempertahankan kondisi ekonomi keluarga,” jelasnya.
Ana juga mengungkapkan bahwa intimidasi menjadi salah satu pola yang kerap digunakan pelaku untuk membungkam korban maupun keluarganya. Ancaman perceraian hingga tekanan psikologis lainnya sering digunakan agar perbuatan pelaku tidak diketahui publik.
“Ada pelaku yang mengancam akan menceraikan istrinya jika kejadian tersebut terbongkar. Pola seperti ini cukup sering kami temukan,” ungkapnya.
Berdasarkan data pendampingan WCC Jombang, usia korban bervariasi mulai dari anak usia sekolah dasar hingga pelajar sekolah menengah atas. Namun, kelompok usia yang paling banyak menjadi korban berada pada rentang 12 hingga 15 tahun atau setingkat SMP.
Korban termuda yang pernah didampingi WCC berusia enam tahun, sementara korban tertua masih berstatus pelajar SMA.
Dari empat kasus yang melibatkan ayah tiri tersebut, bentuk kekerasan yang terjadi beragam, mulai dari pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Sedikitnya dua kasus masuk dalam kategori pemerkosaan dan menimbulkan dampak berat bagi korban.
Ana menilai kerentanan anak dapat meningkat pada keluarga yang terbentuk setelah perceraian dan pernikahan kembali dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, sebagian orang tua tunggal terkadang terburu-buru mencari pasangan baru karena alasan ekonomi tanpa mengenal calon pasangan secara mendalam.
“Ada kondisi ketika seorang ibu yang membesarkan anak sendirian merasa perlu segera memiliki pasangan agar kebutuhan keluarga dapat terpenuhi. Namun, proses mengenal calon pasangan terkadang menjadi kurang mendalam,” tuturnya.
Dampak yang dialami korban tidak hanya berupa trauma psikologis, tetapi juga mengganggu keberlangsungan pendidikan mereka. Beberapa korban bahkan terancam putus sekolah akibat minimnya dukungan keluarga dan keterbatasan ekonomi.
WCC Jombang, lanjut Ana, terus mendorong agar para korban tetap mendapatkan hak pendidikan dan pendampingan yang layak selama proses pemulihan berlangsung.
“Kami berusaha agar anak-anak tetap bisa bersekolah. Sayangnya, masih ada keluarga yang belum memberikan dukungan penuh sehingga proses pemulihan korban menjadi lebih berat,” katanya.
WCC Jombang menilai upaya pencegahan harus dilakukan melalui penguatan ekonomi keluarga, peningkatan edukasi perlindungan anak, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Sebab, tindak kekerasan terhadap anak justru kerap terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.
“Keluarga seharusnya menjadi ruang perlindungan bagi anak. Karena itu, semua pihak perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan keberpihakan penuh kepada korban,” pungkas Ana.( KabarJombang.com)


