SITUBONDO, FaktualNews.co  – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 pada 2026, Polres Situbondo melakukan evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum dan peningkatan pelayanan publik selama satu tahun terakhir.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, mengatakan sedikitnya terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian publik dan berhasil ditangani oleh jajarannya sepanjang tahun ini.

Kasus pertama adalah pembunuhan di Kecamatan Besuki yang pelakunya diketahui merupakan suami korban. Kasus kedua yakni pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Moncel, Kecamatan Panji, yang sempat viral di media sosial. Sementara kasus ketiga adalah ledakan petasan di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, yang menewaskan dua orang serta merusak belasan rumah warga.

“Alhamdulillah, seluruh kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut berhasil kami ungkap dan tangani dengan baik,” ujar AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, berkas perkara kasus curas di Moncel telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap persidangan. Adapun penanganan kasus ledakan petasan di Mimbo masih berproses, dengan tersangka utama telah ditahan.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Situbondo juga melakukan pembenahan di sektor pelayanan publik. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan masyarakat dan insan pers terkait sistem antrean pelayanan yang dinilai belum efektif, sehingga pemohon kerap menunggu berjam-jam tanpa kepastian waktu.

Sebagai solusi, Polres Situbondo meluncurkan sistem antrean terpadu berbasis daring (online) dan real-time. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui estimasi waktu pelayanan secara lebih pasti.

“Kami melakukan evaluasi internal dan menghadirkan sistem antrean terpadu secara online dan real-time. Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengetahui estimasi waktu pelayanan sehingga tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyinggung implementasi revisi Undang-Undang Polri Nomor 5 Tahun 2026. Menurutnya, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun bagi Bintara dan 60 tahun bagi Perwira.

Selain itu, revisi undang-undang tersebut juga memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

“Dengan adanya undang-undang baru ini, tidak ada lagi perdebatan mengenai boleh atau tidaknya anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusi, karena semuanya telah memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkas AKBP Bayu.