Polda Jatim Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Endemik
SURABAYA, FaktualNews.co-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar praktik perdagangan satwa endemik yang melibatkan jaringan lintas daerah hingga luar negeri.
Dalam kasus ini, terungkap harga jual satwa dilindungi jenis komodo berusia kurang dari setahun bisa mencapai sekitar Rp32 juta per ekor di pasar gelap.
Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing mengungkapkan, hewan komodo menjadi salah satu komoditas utama dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, satwa langka itu diperjualbelikan secara berantai, mulai dari pemburu di habitat asli hingga penyalur.
Ia menyebut, komodo-komodo yang diperdagangkan secara ilegal ditangkap dari alam liar seharga sekitar Rp5,5 juta per ekor di tingkat pemburu. Namun, setelah melalui beberapa tangan, nilainya melonjak hingga Rp31,5 juta hingga Rp32 juta per ekor.
“Perdagangan komodo ini cukup masif. Sepanjang Januari 2025 hingga awal 2026, tercatat ada 20 ekor komodo yang diperjualbelikan dengan total nilai mencapai Rp565,9 juta,” ujar Sihombing saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, tingginya nilai ekonomi komodo menjadi faktor utama maraknya perburuan dan perdagangan ilegal. Satwa tersebut bahkan direncanakan hendak dikirim ke luar negeri, termasuk Negara Thailand.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Februari 2026.
Keduanya diketahui baru tiba dari Nusa Tenggara Timur dengan membawa satwa dilindungi jenis komodo.
Usai penangkapan ini, kasus kemudian dikembangkan. Hasilnya, polisi kembali menangkap tersangka lain menjadi total keseluruhan untuk kasus perdagangan hewan jenis komodo menjadi enam orang.
Masing-masing berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY dan VPP. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penangkap di habitat asli hingga pengirim dan pemodal.
“Hasil uji DNA memastikan satwa yang diamankan merupakan komodo (Varanus komodoensis) dengan tingkat akurasi 100 persen,” jelas Hanif.
Selain komodo, polisi juga mengungkap perdagangan satwa endemik lainnya seperti kuskus talaud dan kuskus tembung yang dijual hingga Rp25 juta per ekor melalui media sosial.
Tidak hanya itu, ditemukan pula satwa dilindungi lain seperti elang paria, ular sanca hijau, dan kadal Sulawesi. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka ditangkap, BM, MIF, CS dan MSN.
Pengungkapan kasus ini turut menyasar perdagangan sisik trenggiling. Bekerja sama dengan Polda Riau, polisi mengamankan 140 kilogram sisik trenggiling di Surabaya, yang diperkirakan berasal dari sekitar 980 ekor trenggiling dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,4 miliar yang dilakukan FS dan AK.
Secara keseluruhan, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi ini. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Undang-Undang Karantina Hewan.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perdagangan satwa ilegal hingga ke tingkat internasional.
“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” pungkasnya. (MD).


