Polres Lamongan Tangkap Pengedar Narkoba di Brondong
LAMONGAN, FaktualNews.co-Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ASA (40) di Perumahan Graha Samudra Brondong, Blok O No. 28, Lingkungan Geneng, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Satresnarkoba Polres Lamongan. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Brondong, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti yang mencengangkan, yakni 50,95 gram sabu yang disembunyikan di dalam kamar tersangka.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu bendel plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak bekas headset, satu skrop dari sedotan, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 5 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,95 gram,” kata Ipda Hamzaid. Senin (3/3/2025).
Tersangka ASA sudah ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba yang merusak masyarakat,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan antara lain satu bendel plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak bekas headset, satu skrop dari sedotan, dan satu unit handphone warna hitam.


