Sekolahan Tak Boleh Sediakan Tempat Parkir, Dispendik Surabaya Larang Siswa SMP Bawa Motor
SURABAYA, FaktualNews.co-Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kota Surabaya secara resmi mengeluarkan larangan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menggunakan kendaraan bermotor. Larangan ini berlaku baik untuk perjalanan menuju sekolah maupun penggunaan di jalan raya secara umum.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk memastikan keselamatan para pelajar sekaligus menanamkan kedisiplinan sejak dini di lingkungan pendidikan Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa secara regulasi, siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu, mereka secara hukum tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
“Untuk siswa SMP di Surabaya pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” ujar Febrina di Surabaya, Selasa (8/4/2026).
Sebagai bentuk ketegasan, Dispendik Surabaya telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh kepala sekolah SMP di wilayah tersebut. Sekolah dilarang keras menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang nekat membawa kendaraan bermotor.
Larangan ini tidak hanya berlaku di dalam area sekolah, tetapi juga mencakup kantong-kantong parkir di luar lingkungan sekolah yang dikelola oleh pihak ketiga.
“Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius,” tutur Febrina.
Febrina menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif belaka. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya besar melindungi nyawa siswa di jalan raya, mengingat tingginya risiko kecelakaan bagi pengendara di bawah umur.
Namun, ia menekankan bahwa pengawasan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pihak sekolah. Keterlibatan aktif dari orang tua di rumah sangat krusial agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” ucapnya.
Sebagai solusi atas mobilitas pelajar, Pemerintah Kota Surabaya mendorong para siswa untuk beralih menggunakan moda transportasi umum atau layanan bus sekolah yang telah disediakan oleh pemerintah kota.
Opsi ini dinilai jauh lebih aman, nyaman, dan terjangkau bagi para pelajar yang rute rumahnya telah terjangkau oleh layanan transportasi publik.
“Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa. Jika rute tersedia dan memungkinkan, hal tersebut bisa menjadi alternatif yang aman,” kata Febrina.
Ke depannya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dispendik akan memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Tujuannya adalah untuk memastikan layanan transportasi bagi pelajar dapat berjalan optimal, baik dari segi jangkauan rute maupun ketepatan waktu.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk memastikan akses transportasi menuju sekolah dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu,” pungkasnya. (Sumber: Kompas.com).


