PAMEKASAN, FaktualNews.co-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 April 2026.

“Kami telah mengamankan terhadap seorang laki – laki terduga pelaku berinisial FP (15). Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ(15),” ungkap Ipda Yoni, Senin (20/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan asmara.

Kepada penyidik, FP mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025, di sebuah kamar kos di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

“FP mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya,” jelas Ipda Yoni.

Bahkan, FP juga merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Ia mengaku video itu dibuat awalnya untuk konsumsi pribadi.

Namun, video asusila tersebut pada akhirnya bocor dan tersebar luas di masyarakat.

“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W,” katanya.

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan pemulihan psikologis bagi korban,” tegas Ipda Yoni.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku meski berstatus di bawah umur. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.

“Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” kata Ipda Yoni.