Terjerat Kredit Fiktif, Oknum Pegawai BRI di Jombang Ditahan
JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menahan MIC, seorang pegawai bank yang menjabat sebagai Mantri di unit BRI Keboan, Selasa (7/4/2026). Warga Desa Losari, Kecamatan Ploso tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif yang dilakukan selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, menyatakan bahwa penyidikan yang dimulai sejak Oktober 2025 ini telah menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan tersangka.
“Kami telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang mengindikasikan adanya tindakan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan,” ujar Diyah pada Selasa malam.
Dalam melancarkan aksinya, MIC diduga memproses pengajuan kredit dari sedikitnya 11 debitur. Meski mengetahui dokumen para pemohon tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), tersangka tetap memanipulasi analisis kredit seolah-olah seluruh persyaratan telah lengkap.
Akibat tindakan tersebut, penyaluran kredit mengalami kemacetan total karena ketidakmampuan debitur untuk melunasi pinjaman. Saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan audit final untuk menentukan total kerugian negara.
“Kerugian keuangan negara saat ini sedang dihitung oleh pihak berwenang,” jelas Diyah.
MIC kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jombang untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna mempermudah proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejari Jombang menegaskan bahwa pengusutan tidak berhenti sampai di sini. Penyidik tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal kredit fiktif tersebut.


