Kemenag Tulungagung Laksanakan Rashdul Kiblat, Ini Hasil Pengukurannya
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung melaksanakan kalibrasi arah kiblat melalui metode Rashdul Kiblat pada Rabu (15/7/2026) sore. Kegiatan ini dilakukan saat terjadi fenomena astronomi, yakni matahari berada tepat di atas Ka’bah, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memastikan akurasi arah kiblat.
Kepala Kemenag Tulungagung, Alif Fauzi, mengatakan fenomena tersebut terjadi setiap tanggal 15 dan 16 Juli. Momen ini menjadi waktu yang tepat untuk melakukan pengecekan kembali arah kiblat bagi umat Islam.
“Pemeriksaan arah kiblat dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap bayangan matahari. Waktu ideal pelaksanaannya pada pukul 16.27 WIB,” ujar Alif Fauzi, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, metode Rashdul Kiblat cukup sederhana sehingga dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat, baik di rumah, musala, maupun masjid. Caranya dengan menancapkan benda yang berdiri tegak lurus, kemudian mengamati arah bayangan matahari pada waktu yang telah ditentukan.
Dari arah bayangan tersebut dapat diketahui ketepatan arah kiblat. Metode ini sangat dianjurkan, terutama bagi masyarakat yang akan membangun musala atau masjid.
“Bagi musala atau masjid yang sudah berdiri, penyesuaian arah kiblat dapat dilakukan sesuai keyakinan masing-masing. Tujuannya agar pelaksanaan ibadah salat menjadi lebih sempurna,” katanya.
Sementara itu, Penyuluh Agama Kemenag Tulungagung, Syafa’an, menjelaskan pengukuran dilakukan menggunakan alat sederhana, seperti lot (bandul), kompas, dan busur derajat.
Berdasarkan hasil pengamatan langsung, arah kiblat di Tulungagung berada pada sudut sekitar 24,4 derajat dari arah barat ke utara.
Selain pengamatan langsung, pengukuran juga dilakukan menggunakan metode perhitungan segitiga dengan membandingkan titik koordinat lokasi pengamatan dan koordinat Ka’bah. Hasilnya menunjukkan arah kiblat berada pada kisaran 24 derajat dari arah barat ke utara, sehingga hasil kedua metode tersebut saling menguatkan.
“Apabila masyarakat ingin melakukan pengukuran arah kiblat secara resmi, dapat mengajukan permohonan ke Kemenag Tulungagung dengan surat pengantar yang diketahui kepala desa atau lurah setempat,” pungkas Syafa’an.


